Cuma Bayar Puluhan Juta Rupiah, PT FAL Gasak Lahan Sawit 200 Hektare

by -

PAGKALPINANG – PT Fanyen Agro Lestari (FAL) lagi lagi terungkap jika dalam upaya pengembangan lahan sawit seringkali menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dalam persidangan perkara kasus korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan seluas 1500 hektare dengan tersangka direktur PT NKI, perusahaan PT FAL justru kembali menjadi sorotan. Pasalnya PT FAL hanya membayarkan PNBP ke BPN atas lahan yang sudah ditanami sawit, serta untuk sarana prasarana seluas 200 hektare di Kotawaringin, Kabupaten Bangka, cuma puluhan juta rupiah.

Hal ini diungkapkan eks Kepala BPN Kabupaten Bangka, Adi Wibowo, usai menjadi saksi dalam persidangan kasus Tipikor kawasan hutan konsesi PT NKI di Kotawaringin seluas 1.500 hektare di PN Pangkalpinang, Selasa (25/2/2025).

“Iya ada bayar PNBP, untuk Pertek (Pertimbangan Teknis), kalau nilainya ya sepuluh jutaan lah. Kalau lebih ya gak nyampai 30 juta, lah. Saya gak tahu persis besarannya. Kan itu mereka (PT FAL) mengajukan lewat sistem aplikasi gitu, ya kita proses, bayarnya pun bukan langsung ke kita (BPN) tapi PT FAL langsung lewat sistem gitu,” ungkap Adi Wibowo.

Selain itu, ada satu lagi bayar langsung lewat sistem yaitu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kalau di kita (BPN) pertek, satunya itu lewat OSS. Bayar pun sama peruaahaan langsung. Dua itu paling tinggi mereka (PT FAL) bayar Rp60 jita rupiah. Jadi gak nyampai ratusan juga, apalagi miliaran rupiah, untuk lahan yang diajukan itu,” kata Adi.

Dalam sidang, terdakwa eks Kadis DLHK Babel, H. Marwan, sempat menanyakan perihal PNBP PT FAL ke saksi yang dihadirkan JPU, Selasa siang, eks Kepala BPN Bangka, Adi Wibowo.

“PT FAL sudah bayar PNBP ke BPN? PNBP apa itu,” kata Marwan ke Adi.

Adi pun menjelaskan kalau PNBP yang dimaksud adalah terkait Pertek dan penerbitan PKKPR.