PANGKALPINANG – Mantan Kadis Kehutanan Provinsi Kep. Babel H. Marwan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan seluas 1500 hektar sempat menyinggung soal dugaan aliran duit dari perusahaan perkebunan ke petinggi Pemerintah Kabupaten Bangka terkait pengurusan perizinan di Pengadilan Tipikor, PN Pangkalpinang, Selasa petang (25/2/2025).
Mulanya, ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mempersilakan terdakwa H Marwan kepada saksi yang dihadirkan JPU diantaranya eks Sekda Bangka Andi Hudirman, eks Kepala BPN Bangka dan dua saksi lainnya.
Kesempatan ini tidak disia-siakan H. Marwan. Kepada Andi Hudirman, Marwan mempertanyakan langsung soal rumor adanya dugaan aliran uang yang mengalir kepada beerapa pejabat tinggi di Kabupaten Bangka tahun 2022 sd 2023, saat pengurusan perizinan PKKPR atas 3 perusahaan perkebunan sawit di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin yaitu PT FAL, PT SAML dan PT BAM.
“Isunya banyak (perusaan perkebunan yang sedang mengurus izin) keluarkan uang ke oknum petinggi Pemkab Bangka, pimpinan saudara (Bupati Bangka H. Mulkan) sudah beberapa kali diperiksa (Penyidik Kejati Babel dalam kasus PT NKI),” tanya H. Marwan, tanpa merincinya.
Mendapat pertanyaan menohok, Andi Hudirman, berkelit kalau dirinya tidak tahu menahu soal aliran uang dimaksud. “Itu isu,” katanya pendek.
Meski di persidangan H Marwan menanyakan soal aliran uang tanpa memyebut nilai nominal, Andi usai persudangan kepada wartawan mengatakan soal dugaan aliran uang Rp 500 juta dan Rp 5 miliar adalah tidak benar.