Mantan Dirut PT Timah Ini Didakwa Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp300 Triliun Lebih, Begini Kronologinya

by -
Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi saat akan jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/8/24). Foto: detikcom.

– Bahwa pada bulan Juni 2018 pengiriman bijih timah sebanyak 5% (lima persen) tersebut tidak dilanjutkan dikarenakan masih terdapatnya smelter swasta yang tidak mengirimkan bijih timahnya ke PT Timah, Tbk.

– Bahwa program pengamanan aset cadangan biji timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5% (lima persen) yang dikirimkan oleh perorangan maupun smelter swasta diantaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah, Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk, yang pembayarannya didasarkan tonase/kadar timah (Ton/SN) sehingga mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah, Tbk yang tidak seharusnya sebesar Rp5.133.498.451.086,00 (lima triliun seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan puluh enam rupiah),

– Bahwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA dan ALWIN ALBAR mengetahui para pemilik smelter swasta yang akan bekerjasama dengan PT Timah, Tbk memperoleh bijih timah dari para kolektor yang melakukan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah, Tbk., namun pihak PT Timah, Tbk bersepakat untuk bekerjasama dengan pemilik smelter swasta.

– Bahwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA dan ALWIN ALBAR menjadikan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa sebagai mitra kerjasama peleburan dan pemurnian penglogaman timah, padahal mereka mengetahui dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Timah, Tbk tahun 2018 belum memuat rencana kerjasama tersebut, namun langsung menyetujui harga yang disepakati diatas harga pokok produksi penglogaman dan pemurnian di unit metalurgi PT Timah, Tbk. Selain itu kerjasama peleburan dan pemurnian penglogaman timah dilakukan tanpa melalui proses negosiasi.

– Bahwa dalam pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia pada bulan Agustus 2018 tersebut disepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah yaitu sebesar USD 3700/ Ton SN diluar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah, Tbk kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, sedangkan khusus untuk PT Refined Bangka Tin diberikan penambahan insentif sebesar USD 300/ Ton Sn sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4000/ Ton SN. Sedangkan biaya yang dikeluarkan apabila PT Timah melakukan peleburan sendiri di Unit Metalurgi (Unmet) PT Timah, Tbk di Muntok Kabupaten Bangka Barat sebagaimana tercantum dalam Harga Pokok Produksi (HPP) Unmet PT Timah, Tbk di Muntok Kabupaten Bangka Barat sebagai dasar taksiran Unit Metalurgi yaitu sebesar USD 900-1200/ Ton Sn.

– Bahwa kemudian MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, ALWIN ALBAR, Ichwan Aswardi bersama stafnya Dudi Hatari dan Nono Budi Priyono, Aim Syafei, Apit, Wiyono memproses dan memverifikasi dengan unit-unit produksi dan unit metalurgi PT Timah untuk menentukan layak tidaknya perjanjian kerjasama dengan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa yang mengajukan penawaran kerjasama sewa peralatan penglogaman ke PT Timah, akan tetapi Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah, Tbk tidak melakukan verifikasi dan kajian secara mendalam terkait kerjasama sewa smelter antara MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, ALWIN ALBAR, EMIL EMINDRA, TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROSALINA DAN, FANDI LIE alias FANDI LINGGA, HENDRIE LIE, ROBERT INDARTO, HARVEY MOEIS dan Robert Bonosusatya, dikarenakan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk telah menyetujui ketetapan harga dalam kegiatan sewa peralatan peleburan/ pelogaman tersebut.

Namun untuk melengkapi persyaratan administrasi MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA, ALWIN ALBAR menugaskan Ichwan Azuardi Lubis selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah dan Dudi Hatari selaku perwakilan dari Divisi P2P PT Timah, Tbk, Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan PT Timah, Rais Fikri dan Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah, Tbk, Aim Syafei selaku Kepala Divisi Akutansi PT. Timah, Tbk dan sdri. (Alm) Nurhasanah selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah, Tbk dll, untuk melakukan rapat pembahasan terkait kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah dengan smelter yang diselenggarakan diruang Rapat Divisi P2P PT Timah, Tbk pada tanggal 13 September 2018 tepat 1 hari sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah, Tbk dengan PT Refined Bangka Tin yang ditandatangani oleh MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI dan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin selaku perusahaan pemerkasa pertemuan di Restoran Sofia dengan pemilik smelter lainnya,

– Bahwa berdasarkan hasil rapat antara Divisi P2P, Divisi Akutansi dan Divisi Keuangan PT Timah, Tbk pada intinya Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah, Tbk ada menyampaikan dalam pesan surel (email) tanggal 13 September 2018 pukul 1.17 PM (13:17 Wib) yang pada intinya menyatakan bahwa untuk biaya peleburan : 1. tinggal memasukan nilai recovery, kadar Sn dan kadar Pb. 2. Kapasitas Terpasang (contohnya RBT) perlu dilakukannya assessment. Lalu sdr. Aim Syafei selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah berdasarkan pesan surel (email) tanggal 13 September 2018 pukul 15:05 Wib menyampaikan dengan harga USD 4000 diluar harga pembelian bijih timah tersebut PT Timah masih mendapatkan margin sebesar 4% apabila harga logam timah London Metal Exchange (LME) nantinya diatas USD 19.800 dengan kurs Rp 14.500/ USD, yang mana atas kesimpulan rapat tersebut oleh MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI melalui ALWIN ALBAR memerintahkan Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Rekayasa Pengolahan dan Peleburan dan Eko Zunianto Saputro selaku Kepala Unmet dan Kepala UPPN untuk dibuatkan Kajian Kerjasama Sewa peralatan processing untuk penglogamanan dengan smelter swasta dengan tanggal mundur (back date) yaitu di bulan Mei 2018 yang seakan-akan berisi tentang kajian mengenai kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah.

– Selanjutnya pada tanggal 14 September 2018 dan 5 Oktober 2018, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur PT TIMAH Tbk menandatangani kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan 5 (lima) smelter swasta.

– Dalam pelaksanaan Instruksi Direksi PT Timah, Tbk Nomor : 252/Tbk/INST0000/18-S11.1 tanggal 16 November 2018, PT Timah membeli bijih timah dan logam cadangan dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inti Perkasa. Adapun Kompensasi usaha terhadap pengembalian logam timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta tersebut sesuai dengan spesifikasi adalah dengan nilai sebesar 199 juta/ton Sn untuk kompensasi bijih timah dan sebesar 61juta/Mton untuk kompensasi biaya peleburan dan pemurnian.

– Bahwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI, ALWIN ALBAR, EMIL EMINDRA, HARVEY MOEIS, ROBERT INDARTO, SUWITO GUNAWAN alias AWI, FANDI LINGGA, ROSALINA, TAMRON alias AON, REZA ANDRIANSYAH, SUPARTA juga bersepakat menggunakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV. Venus Inti Perkasa untuk membeli bijih timah dari penambang illegal.

– Atas kesepakatan tersebut selanjutnya ALWIN ALBAR dan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI memerintahkan Ahmad Haspani als. Ipon selaku Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB), Ali Syamsuri selaku Kepala Unit Penambangan Darat Belitung (UPB) dan Achmad Syamhadi selaku General Manager Produksi PT Timah untuk memproses dan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Borongan jasa pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan kepada perusahaan-perusahaan afiliasi dari PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa.

Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kerjasama spesifikasi crude tin yang harus diproduksi oleh smelter dengan kualitas logam timah 98,5%, namun dalam pelaksanaannya tanpa dilakukan addendum perjanjian, ke-5 smelter diminta untuk mengolah dan memurnikan logam timah dengan tingkat kemurnian 99,9% dimana untuk hal tersebut PT Timah akan membayar biaya tambahan sebesar USD 255/Ton sehingga pembayaran yang diterima oleh smelter menjadi USD 4.255/Ton untuk PT Refined Bangka Tin sedangkan untuk PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa dibayar masingmasing USD 3.955/Ton.

– Adapun pembayaran yang dilakukan oleh PT Timah, Tbk baik berdasarkan Instruksi Nomor : 252/Tbk/INST-0000/18-S11.1 tanggal 16 November 2018 maupun berdasarkan Perjanjian sewa menyewa Penglogaman atara PT Timah, Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 adalah sebesar Rp3.023.880.421.362,90 (tiga triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah sembilan puluh sen),

– Bahwa Program Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa merupakan akal-akalan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, ALWIN ALBAR dan EMIL ERMINDRA bersama-sama dengan TAMRON ALS. AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROSALINA, FANDI LIE, ROBERT INDARTO, REZA ANDRIANSYAH dan HARVEY MOEIS yang menyepakati besaran pembayaran sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah, Tbk, yaitu yang seharusnya biaya penglogaman berdasarkan HPP jika menggunakan smelter di PT Timah, Tbk hanya sebesar Rp738.930.203.450,76 (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh enam sen) namun PT Timah, Tbk membayar sebesar Rp3.023.880.421.362,90, (tiga triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah sembilan puluh sen) sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (dua triliun dua ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah empat belas sen).

– Bahwa atas pertemuan yang dilaksanakan di Hotel dan Restoran Sofia yang berada di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan antara Pemilik Smelter dengan Direksi PT Timah Tbk hingga terjadinya kesepakatan terkait Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah maka:
1. PT Timah Tbk dalam melaksanakan Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tidak didasarkan atas kebutuhan PT Timah, Tbk.
2. PT Timah Tbk dalam melaksanakan Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut seharusnya melalui mekanisme kajian teknis dan Feasibility Study terlebih dahulu.
3. PT Timah Tbk dalam melaksanakan Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tidak termuat dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya PT Timah, Tbk tahun 2018 dan telah disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
4. Direksi PT Timah, Tbk dalam membuat Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tanpa meminta persetujuan Komisaris.
5. Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tidak termuat dalam RJPP maupun RKAP PT Timah, Tbk, bahkan dalam RKAP tahun berikutnya.
6. PT Timah, Tbk Selain itu juga seharusnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut PT Timah Tbk melaksanakannya melalui proses pengadaaan sebagaimana tercantum surat Keputusan Direksi PT Timah, Tbk SK:1276/SK/0000/18/S-11.2 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mitra Usaha dalam Rangka Kerjasama Penambangan Darat dan Penambangan Laut di Lingkungan PT Timah, Tbk

– Bahwa PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa dalam memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827,42 Kg dilakukan dengan cara mengumpulkan bijih timah illegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi dengan 5 (lima) smelter tersebut dan dari perusahaan-perusahaan boneka milik 5 (lima) smelter yang mendapat SPK dari PT Timah, Tbk untuk melakukan pembelian dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk. selanjutnya crude tin sebanyak 63.160.827,42 Kg dibeli oleh PT Timah, Tbk sebesar
Rp11.128.036.025.519,00 (sebelas triliun seratus dua puluh delapan miliar tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah). (Rom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *