JAKARTA – Sidang kasus Korupsi komoditas Timah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sidang kali ini giliran terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Dirut PT Timah periode 2017-2020 bersama terdakwa Emil Ermindra eks Direktur Keuangan PT Timah, Selasa (27/8/24).
Kedua mantan Petinggi PT Timah ini didudukkan di kursi pesakitan lantaran didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam tata kelola timah di IUP PT Timah antara tahun 2015-2022 dengan kerugian negara hingga Rp300 triliun lebih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa Mochhtar Riza Pahlevi bersama sama terdakwa lainnya, yakni terdakwa Suparta, Reza Andriyansyah, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tji, Kwwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandi Lie, Rosalina, Suranyo Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Emil Ermindra, dan Alwin Albar telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kronologisnya sebagai berikut ;
– Bahwa pada pertengahan tahun 2017 MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk bersama sama ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Tbk dan EMIL EMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah bersepakat untuk meningkatkan produksi bijih timah dengan cara membeli dari penambang baik Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) maupun penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan tersebut ALWIN ALBAR atas persetujuan dan sepengetahuan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI meminta Ichwan Aswardy Lubis selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah, Tbk untuk membuat program peningkatan Sisa Hasil Penambangan (SHP) dari lokasi tambang di IUP PT Timah, Tbk.
– Bahwa untuk melaksanakan program pembelian langsung bijih timah dari penambang ilegal dengan sistem Jemput Bola tersebut mewajibkan karyawan yang berada dibawah ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk untuk mendatangi penambang ilegal yang melakukan kegiatan pengambilan sisa-sisa hasil penambangan (melimbang) di lokasi tambang di wilayah IUP PT Timah, Tbk (jemput bola) yang bertujuan meningkatkan hasil produksi PT Timah, Tbk dengan cara membayar upah kerja dari para pelimbang tersebut, tetapi dalam pelaksanaannya PT Timah, Tbk membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi yang ditambang oleh Penambang Ilegal di dalam Wilayah IUP PT Timah. Dimana Penentuan Tonase Bijih timah yang dibeli menggunakan “Metode Kaleng Susu” tanpa uji laboratorium.
– Bahwa walaupun ALWIN ALBAR memerintahkan untuk melakukan pembelian bijih timah sesuai dengan harga bijih timah pada saat transaksi, akan tetapi tidak seluruhnya penambang yang melakukan penambangan secara illegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk tidak menjual bijih timah hasil penambangan ke PT Timah, Tbk, sehingga dalam rapat evaluasi di Bulan Januari 2018 ALWIN ALBAR atas sepengetahuan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI memerintahkan Ichwan Aswardy dan Dudi Hatari untuk membuat Instruksi yang ditujukan kepada Divisi Pengamanan dan Unit Produksi PT Timah agar melakukan pengamanan bijih timah dari penambangan SHP tanpa izin yang berada di wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Ichwan Aswardi dan Dudi Hatari dengan membuat Instruksi Nomor: 030/Tbk/INST-0000/18.S11.1 yang ditanda tangani oleh MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI pada Tanggal 07 Februari 2018 Tentang melaksanakan pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah, Tbk.
– Bahwa dalam pelaksanaannya Instruksi Nomor: 030/Tbk/INST-0000/18-S11.1 tanggal 7 Februari 2018 terjadi perbedaan antara konsep awal pembuatan program pengamanan tersebut, dimana Pengamanan aset tidak hanya dilakukan pada penambang ilegal SHP namun juga dilakukan terhadap kolektor-kolektor yang membeli bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk.
– Dalam pelaksanaan instruksi tersebut dimanfaatkan oleh EMIL EMINDRA dan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI untuk melakukan pembelian bijih timah dari penambang illegal melalui Tetian Wahyudi. Namun dikarenakan terdapat pelarangan pembelian bijih timah secara langsung dari penambang ilegal (perorangan), EMIL EMINDRA bersama-sama MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI dan Tetian Wahyudi kemudian mendirikan CV. Salsabila Utama untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah, Tbk untuk selanjutnya bijih timah tersebut dibeli oleh ke PT Timah, Tbk. Adapun atas pembelian bijih timah dari CV. Salsabila Utama tersebut PT Timah, Tbk mengeluarkan uang sebesar Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
– Bahwa selain adanya pengiriman dan pembelian bijih timah yang didapat dari para penambang illegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah melalui CV. Salsabila Utama, terdapat juga pembelian bijih timah illegal melalui perusahan-perusahan lainnya diantaranya melalui CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM).
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, kemudian Achmad Haspani saat menjabat Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) maupun saat menjabat Kepala Unit Penambangan Belitung (UPB) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Borongan Pengangkutan SHP atas perintah ALWIN ALBAR, akan tetapi perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pengangkutan melainkan melakukan pembelian bijih timah illegal dari para penambang ilegal (perorangan) di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
– Selanjutnya pada bulan Februari 2018 bertempat di hotel Novotel Bangka Belitung, ALWIN ALBAR dan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI melakukan pertemuan dengan para pemilik smelter diantaranya adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. Dalam pertemuan tersebut ALWIN ALBAR dan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI menyampaikan kepada para pemilik dan perwakilan pemilik smelter yang hadir untuk memberikan bagian bijih timah sebesar 5% (lima persen) dari kuota ekspor smelter swasta dikarenakan hasil produksi yang dimiliki oleh para pemilik smelter tersebut bijih timahnya bersumber dari penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
– Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati para pemilik smelter swasta akan mengirimkan bijih timahnya ke PT Timah, Tbk sebanyak 5% (lima persen) yang dihitung dari ekspor yang dilakukan oleh smelter swasta dan untuk mengontrol pengiriman bijih timah ke PT Timah tersebut selanjutnya dibuatkan Whatsapp Group (WA Group) dengan nama “New Smelter”, namun dikarenakan adanya perusahaan smelter swasta yang tidak bersedia mengirimkan bijih timah ke PT Timah, Tbk, kemudian dilakukan pertemuan lanjutan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 26 Mei 2018, yang dihadiri oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen. (alm) Drs. Syaiful Zachri selaku Kapolda Bangka Belitung, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk beserta jajarannya serta para pemilik smelter swasta diantaranya adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya pertemuan tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa perusahaan smelter swasta yang tidak bersedia mengirimkan bijih timahnya ke PT Timah, Tbk padahal bijih timah tersebut berasal dari penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah, sehingga pada kesempatan tersebut ditegaskan kembali agar pemilik smelter swasta mengirimkan bijih timah ke PT Timah, Tbk untuk mendukung kepentingan nasional.
– Bahwa agar kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5% (lima persen) yang dikirimkan oleh smelter swasta tersebut terlihat seakan-akan legal/ resmi, ALWIN ALBAR dengan sepengetahuan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI kemudian mencatatkan sebagai produksi dari program Sisa Hasil Penambangan (SHP) PT Timah, Tbk yang metode pembayarannya dilakukan oleh PT Timah, Tbk dengan Harga Pokok Produksi yang telah ditetapkan oleh PT Timah, Tbk, berdasarkan Tonase / Kadar Timah (Ton/Sn).
– Bahwa pada bulan Juni 2018 pengiriman bijih timah sebanyak 5% (lima persen) tersebut tidak dilanjutkan dikarenakan masih terdapatnya smelter swasta yang tidak mengirimkan bijih timahnya ke PT Timah, Tbk.
– Bahwa program pengamanan aset cadangan biji timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5% (lima persen) yang dikirimkan oleh perorangan maupun smelter swasta diantaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah, Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk, yang pembayarannya didasarkan tonase/kadar timah (Ton/SN) sehingga mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah, Tbk yang tidak seharusnya sebesar Rp5.133.498.451.086,00 (lima triliun seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan puluh enam rupiah),
– Bahwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA dan ALWIN ALBAR mengetahui para pemilik smelter swasta yang akan bekerjasama dengan PT Timah, Tbk memperoleh bijih timah dari para kolektor yang melakukan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah, Tbk., namun pihak PT Timah, Tbk bersepakat untuk bekerjasama dengan pemilik smelter swasta.
– Bahwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA dan ALWIN ALBAR menjadikan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa sebagai mitra kerjasama peleburan dan pemurnian penglogaman timah, padahal mereka mengetahui dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Timah, Tbk tahun 2018 belum memuat rencana kerjasama tersebut, namun langsung menyetujui harga yang disepakati diatas harga pokok produksi penglogaman dan pemurnian di unit metalurgi PT Timah, Tbk. Selain itu kerjasama peleburan dan pemurnian penglogaman timah dilakukan tanpa melalui proses negosiasi.
– Bahwa dalam pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia pada bulan Agustus 2018 tersebut disepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah yaitu sebesar USD 3700/ Ton SN diluar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah, Tbk kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, sedangkan khusus untuk PT Refined Bangka Tin diberikan penambahan insentif sebesar USD 300/ Ton Sn sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4000/ Ton SN. Sedangkan biaya yang dikeluarkan apabila PT Timah melakukan peleburan sendiri di Unit Metalurgi (Unmet) PT Timah, Tbk di Muntok Kabupaten Bangka Barat sebagaimana tercantum dalam Harga Pokok Produksi (HPP) Unmet PT Timah, Tbk di Muntok Kabupaten Bangka Barat sebagai dasar taksiran Unit Metalurgi yaitu sebesar USD 900-1200/ Ton Sn.
– Bahwa kemudian MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, ALWIN ALBAR, Ichwan Aswardi bersama stafnya Dudi Hatari dan Nono Budi Priyono, Aim Syafei, Apit, Wiyono memproses dan memverifikasi dengan unit-unit produksi dan unit metalurgi PT Timah untuk menentukan layak tidaknya perjanjian kerjasama dengan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa yang mengajukan penawaran kerjasama sewa peralatan penglogaman ke PT Timah, akan tetapi Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah, Tbk tidak melakukan verifikasi dan kajian secara mendalam terkait kerjasama sewa smelter antara MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, ALWIN ALBAR, EMIL EMINDRA, TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROSALINA DAN, FANDI LIE alias FANDI LINGGA, HENDRIE LIE, ROBERT INDARTO, HARVEY MOEIS dan Robert Bonosusatya, dikarenakan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk telah menyetujui ketetapan harga dalam kegiatan sewa peralatan peleburan/ pelogaman tersebut.
Namun untuk melengkapi persyaratan administrasi MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, EMIL ERMINDRA, ALWIN ALBAR menugaskan Ichwan Azuardi Lubis selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah dan Dudi Hatari selaku perwakilan dari Divisi P2P PT Timah, Tbk, Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan PT Timah, Rais Fikri dan Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah, Tbk, Aim Syafei selaku Kepala Divisi Akutansi PT. Timah, Tbk dan sdri. (Alm) Nurhasanah selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah, Tbk dll, untuk melakukan rapat pembahasan terkait kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah dengan smelter yang diselenggarakan diruang Rapat Divisi P2P PT Timah, Tbk pada tanggal 13 September 2018 tepat 1 hari sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah, Tbk dengan PT Refined Bangka Tin yang ditandatangani oleh MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI dan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin selaku perusahaan pemerkasa pertemuan di Restoran Sofia dengan pemilik smelter lainnya,
– Bahwa berdasarkan hasil rapat antara Divisi P2P, Divisi Akutansi dan Divisi Keuangan PT Timah, Tbk pada intinya Kopdi Saragih selaku perwakilan dari Unit Metalurgi PT Timah, Tbk ada menyampaikan dalam pesan surel (email) tanggal 13 September 2018 pukul 1.17 PM (13:17 Wib) yang pada intinya menyatakan bahwa untuk biaya peleburan : 1. tinggal memasukan nilai recovery, kadar Sn dan kadar Pb. 2. Kapasitas Terpasang (contohnya RBT) perlu dilakukannya assessment. Lalu sdr. Aim Syafei selaku perwakilan dari Divisi Akutansi PT Timah berdasarkan pesan surel (email) tanggal 13 September 2018 pukul 15:05 Wib menyampaikan dengan harga USD 4000 diluar harga pembelian bijih timah tersebut PT Timah masih mendapatkan margin sebesar 4% apabila harga logam timah London Metal Exchange (LME) nantinya diatas USD 19.800 dengan kurs Rp 14.500/ USD, yang mana atas kesimpulan rapat tersebut oleh MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI melalui ALWIN ALBAR memerintahkan Nono Budi Prayitno selaku Kepala Bidang Rekayasa Pengolahan dan Peleburan dan Eko Zunianto Saputro selaku Kepala Unmet dan Kepala UPPN untuk dibuatkan Kajian Kerjasama Sewa peralatan processing untuk penglogamanan dengan smelter swasta dengan tanggal mundur (back date) yaitu di bulan Mei 2018 yang seakan-akan berisi tentang kajian mengenai kegiatan sewa peralatan processing pelogaman timah.
– Selanjutnya pada tanggal 14 September 2018 dan 5 Oktober 2018, MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur PT TIMAH Tbk menandatangani kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan 5 (lima) smelter swasta.
– Dalam pelaksanaan Instruksi Direksi PT Timah, Tbk Nomor : 252/Tbk/INST0000/18-S11.1 tanggal 16 November 2018, PT Timah membeli bijih timah dan logam cadangan dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inti Perkasa. Adapun Kompensasi usaha terhadap pengembalian logam timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta tersebut sesuai dengan spesifikasi adalah dengan nilai sebesar 199 juta/ton Sn untuk kompensasi bijih timah dan sebesar 61juta/Mton untuk kompensasi biaya peleburan dan pemurnian.
– Bahwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI, ALWIN ALBAR, EMIL EMINDRA, HARVEY MOEIS, ROBERT INDARTO, SUWITO GUNAWAN alias AWI, FANDI LINGGA, ROSALINA, TAMRON alias AON, REZA ANDRIANSYAH, SUPARTA juga bersepakat menggunakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV. Venus Inti Perkasa untuk membeli bijih timah dari penambang illegal.
– Atas kesepakatan tersebut selanjutnya ALWIN ALBAR dan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI memerintahkan Ahmad Haspani als. Ipon selaku Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB), Ali Syamsuri selaku Kepala Unit Penambangan Darat Belitung (UPB) dan Achmad Syamhadi selaku General Manager Produksi PT Timah untuk memproses dan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Borongan jasa pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan kepada perusahaan-perusahaan afiliasi dari PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa.
Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kerjasama spesifikasi crude tin yang harus diproduksi oleh smelter dengan kualitas logam timah 98,5%, namun dalam pelaksanaannya tanpa dilakukan addendum perjanjian, ke-5 smelter diminta untuk mengolah dan memurnikan logam timah dengan tingkat kemurnian 99,9% dimana untuk hal tersebut PT Timah akan membayar biaya tambahan sebesar USD 255/Ton sehingga pembayaran yang diterima oleh smelter menjadi USD 4.255/Ton untuk PT Refined Bangka Tin sedangkan untuk PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa dibayar masingmasing USD 3.955/Ton.
– Adapun pembayaran yang dilakukan oleh PT Timah, Tbk baik berdasarkan Instruksi Nomor : 252/Tbk/INST-0000/18-S11.1 tanggal 16 November 2018 maupun berdasarkan Perjanjian sewa menyewa Penglogaman atara PT Timah, Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 adalah sebesar Rp3.023.880.421.362,90 (tiga triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah sembilan puluh sen),
– Bahwa Program Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa merupakan akal-akalan MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI, ALWIN ALBAR dan EMIL ERMINDRA bersama-sama dengan TAMRON ALS. AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROSALINA, FANDI LIE, ROBERT INDARTO, REZA ANDRIANSYAH dan HARVEY MOEIS yang menyepakati besaran pembayaran sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah, Tbk, yaitu yang seharusnya biaya penglogaman berdasarkan HPP jika menggunakan smelter di PT Timah, Tbk hanya sebesar Rp738.930.203.450,76 (tujuh ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh enam sen) namun PT Timah, Tbk membayar sebesar Rp3.023.880.421.362,90, (tiga triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah sembilan puluh sen) sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (dua triliun dua ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah empat belas sen).
– Bahwa atas pertemuan yang dilaksanakan di Hotel dan Restoran Sofia yang berada di Jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan antara Pemilik Smelter dengan Direksi PT Timah Tbk hingga terjadinya kesepakatan terkait Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah maka:
1. PT Timah Tbk dalam melaksanakan Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tidak didasarkan atas kebutuhan PT Timah, Tbk.
2. PT Timah Tbk dalam melaksanakan Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut seharusnya melalui mekanisme kajian teknis dan Feasibility Study terlebih dahulu.
3. PT Timah Tbk dalam melaksanakan Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tidak termuat dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya PT Timah, Tbk tahun 2018 dan telah disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
4. Direksi PT Timah, Tbk dalam membuat Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tanpa meminta persetujuan Komisaris.
5. Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tidak termuat dalam RJPP maupun RKAP PT Timah, Tbk, bahkan dalam RKAP tahun berikutnya.
6. PT Timah, Tbk Selain itu juga seharusnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut PT Timah Tbk melaksanakannya melalui proses pengadaaan sebagaimana tercantum surat Keputusan Direksi PT Timah, Tbk SK:1276/SK/0000/18/S-11.2 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mitra Usaha dalam Rangka Kerjasama Penambangan Darat dan Penambangan Laut di Lingkungan PT Timah, Tbk
– Bahwa PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa dalam memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827,42 Kg dilakukan dengan cara mengumpulkan bijih timah illegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi dengan 5 (lima) smelter tersebut dan dari perusahaan-perusahaan boneka milik 5 (lima) smelter yang mendapat SPK dari PT Timah, Tbk untuk melakukan pembelian dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk. selanjutnya crude tin sebanyak 63.160.827,42 Kg dibeli oleh PT Timah, Tbk sebesar
Rp11.128.036.025.519,00 (sebelas triliun seratus dua puluh delapan miliar tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah). (Rom)