JAKARTA – Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi Komoditas Timah yang merugikan negara hingga Rp300 trilun, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/24) besok.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Suranto mantan Kadis ESDM Provinsi Babel, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT bersama Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE mendapat keuntungan dari uang korupsi timah sebesar Rp 420.000.000.000,00 (Empat ratus dua puluh miliar rupiah)
Adapun kronologi kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi ini bermula pada tahun 2018, dimana Mochtar Riza Pahlevi, Alwin Albar, Emir Emirda bersama sama dengan Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan yang bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas mengenai kerjasama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah, Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).