JAKARTA – Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi Komoditas Timah yang merugikan negara hingga Rp300 trilun, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/24) besok.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Suranto mantan Kadis ESDM Provinsi Babel, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT bersama Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE mendapat keuntungan dari uang korupsi timah sebesar Rp 420.000.000.000,00 (Empat ratus dua puluh miliar rupiah)
Adapun kronologi kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi ini bermula pada tahun 2018, dimana Mochtar Riza Pahlevi, Alwin Albar, Emir Emirda bersama sama dengan Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan yang bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas mengenai kerjasama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah, Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Pada pertemuan tersebut Mochtar Riza Pahlevi, Alwin Albar dan Emir Emirda menerima dokumen surat penawaran kerjasama smelter dari PT Rifined Bangka Tin Nomor 058/RBT/ADM/III/2018 tertanggal 28 Maret 2018 tentang Penawaran Kerjasama Peralatan Processing Penglogaman Timah tanpa nilai penawaran selanjutnya baru pada bulan Agustus 2018 setelah Reza Andriansyah diberikan template oleh PT Timah, nilai penawaran sebesar USD 2100 per 0.5 ton tersebut diajukan sejak tanggal 28 Maret 2018.
Bahwa selain pembahasan kerjasama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin. Pada pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerjasama sewa peralatan penglogaman dengan PT. Timah, Tbk.