JAKARTA – Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi Komoditas Timah yang merugikan negara hingga Rp300 trilun, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/24) besok.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Suranto mantan Kadis ESDM Provinsi Babel, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT bersama Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE mendapat keuntungan dari uang korupsi timah sebesar Rp 420.000.000.000,00 (Empat ratus dua puluh miliar rupiah)
Adapun kronologi kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi ini bermula pada tahun 2018, dimana Mochtar Riza Pahlevi, Alwin Albar, Emir Emirda bersama sama dengan Harvey Moeis dan Robert Bonosusatya melakukan pertemuan yang bertempat di Hotel dan Restoran Sofia di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas mengenai kerjasama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah, Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Pada pertemuan tersebut Mochtar Riza Pahlevi, Alwin Albar dan Emir Emirda menerima dokumen surat penawaran kerjasama smelter dari PT Rifined Bangka Tin Nomor 058/RBT/ADM/III/2018 tertanggal 28 Maret 2018 tentang Penawaran Kerjasama Peralatan Processing Penglogaman Timah tanpa nilai penawaran selanjutnya baru pada bulan Agustus 2018 setelah Reza Andriansyah diberikan template oleh PT Timah, nilai penawaran sebesar USD 2100 per 0.5 ton tersebut diajukan sejak tanggal 28 Maret 2018.
Bahwa selain pembahasan kerjasama sewa peralatan penglogaman antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin. Pada pertemuan tersebut juga disepakati untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerjasama sewa peralatan penglogaman dengan PT. Timah, Tbk.
Bahwa pada bulan Agustus 2018. Harvey Moeis dan Reza Andriyansyah menghubungi beberapa Smelter yang akan bekerjasama dengan PT Timah, Tbk yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, yang ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia yang beralamat di jalan Gunawarman Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dihadiri antara lain;
1. Moch. Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk.
2. Alwin Albar selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk.
3. Tamron alias Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulya
4. Suwito Gunawan alias AWI selaku Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa.
5. Rosalina dan Fandi Lie (Fandi Lingga) selaku perwakilan PT Tinindo Internusa atas persetujuan Hendri Lie.
6. Robert Indarto dan Juan Setiadi Wijaya (alm) selaku pemilik PT Sariwiguna Binasentosa.
7. Harvey Moeis dan Reza Andriyansyah yang mewakili PT Refined Bangka Tin.

Bahwa dalam pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia pada bulan Agustus 2018 tersebut disepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah yaitu sebesar USD 3700/Ton SN diluar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah, Tbk kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Trinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, sedangkan khusus untuk PT Refined Bangka Tin diberikan penambahan insentif sebesar USD 300/Ton Sn sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi USD 4000/Ton SN.
Sedangkan biaya yang dikeluarkan apabila PT Timah melakukan peleburan sendiri di Unit Metalurgi (Unmet) PT Timah di Mentok Kabupaten Bangka Barat sebagaimana tercantum dalam Harga Pokok Produksi (HPP) Unmet PT Timah di Mentok Kabupaten Bangka Barat sebagai dasar taksiran Unit Metalurgi yaitu sebesar USD 900 – 1200/ Ton Sn.
Bahwa program Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah antara PT Timah, Tbk dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Trinindo Internusa merupakan akal akalan Mochtar Riza Pahlevi, Alwin Albar dan Emir Ermindra bersama sama Tamron alias Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Rosalina, Fandi Lie, Robert Indarto, Reza Andriyansyah dan Harvey Moeis yang menyepakati besaran sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah jauh melebihi nilai HPP smelter PT Timah, Tbk yaitu yang seharusnya biaya Penglogaman berdasarkan HPP jika menggunakan smelter di PT Timah, Tbk hanya sebesar Rp738. 930.203.450,76 (Tujuh ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah tujuh puluh enam sen)
Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan dari kerjasama tersebut. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Berikut aliran duit korupsi timah yang diungkap jaksa dalam dakwaan dengan total Rp 29.353.872.000.000 (Dua puluh sembilan triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
1. Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998,00
2. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT sebesar Rp 4.571.438.592.561,56
3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP Rp 3.660.991.640.663,67
4. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS Rp 1.920.273.791.788,36
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Rp 2.200.704.628.766,06
6. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN Rp 1.059.577.589.599,19
7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp 10.387.091.224.913,00
8. Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp 4.146.699.042.396,00
9. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp 986.799.408.690,00
10. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT Rp 420.000.000.000,00. (rom)