JAKARTA – Sidang kasus Korupsi komoditas Timah saat ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Setelah sidang dakwaan terhadap 3 terdakwa mantan Kadis ESDM Babel pekan lalu, Rabu (14/8/24) kemarin giliran terdakwa Harvey Moeis yang didudukkan di kursi pesakitan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Jakarta Pusat, terdakwa Harvey Moeis didakwa beraama sama terdakwa Suparta, Reza Andriyansyah, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tji, Kwwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandi Lie, Rosalina, Suranyo Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorperasi.
“Perbuatan terdakwa Harvey Moeis bersama sama terdakwa lainnya yang diuraikan di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata JPU saat membacakan surata dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu kemarin.