PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menggelar konfrensi pers di Aula Kejati Babel, Selasa (3/9/24).
Konfrensi Pers ini terkait dengan pengembalian dan penyitaan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati, Fadli Regan yang didamping Kasi Penkum Basuki Raharjo menyampaikan bahwa terkait pengengembalian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari para debitur tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03 September 2024.
“Bahwa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut telah dititipkan pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang,” ujar Fadli.
Selanjutnya disampaikan Asintel bahwa para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap dari total keseluruhan Rp 18.830.000.000,00 (delapan belas miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah), yang sudah dikembalikan sebesar Rp 7.900.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank Sumsel Babel.
“Bahwa total keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh para debitur sebesar Rp 8.900.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus juta rupiah),” pungkasnya.(red)