Terungkap!! Perusahaan Ini Tak Bayar Pajak Hiburan Senilai Rp800 Juta Lebih

by -

BANGKA – Pajak hiburan adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Pajak hiburan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga daerah dapat mengurangi ketergantungannya pada dana transfer.

Kendati demikian, tidak semua wajib pajak hiburan dapat menunaikan kewajibannya. Seperti halnya PT LTD-IX atau LTD Cinema yang berdomisili di Sungailiat Bangka, selama tahun 2023 kewajiban pajak hiburan senilai Rp876.692.700,00 (Delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) tak kunjung disetorkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK saat melakukan pengujian terhadap kewajiban perpajakan dari PT LTD-iX.

Hasil pengujian BPK mengungkapkan bahwa selama tahun 2023 PT LTD-iX tidak pernah melaporkan omzetnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maupun
membayar pajak hiburan. Lebih lanjut diketahui bahwa BPPKAD maupun Bupati Bangka tidak pernah menetapkan pajak hiburan atas tontotan film PT LTD-iX secara jabatan (official assessment).

Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD juga
tidak pernah mengirimkan teguran dan/atau penagihan kepada PT LTD-iX atas kewajiban
perpajakannya.

Untuk menghitung potensi pendapatan pajak hiburan atas tontonan film yang hilang
tersebut, BPK mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan data kepada Direktur PT
LTD-iX melalui Surat Nomor 24/S/LKPD-Bangka/PDH/03/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Berdasarkan jawaban konfirmasi dari PT LTD-iX, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten
Bangka berpotensi kehilangan pendapatan pajak hiburan minimal senilai Rp876.692.700,00.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bangka berpotensi
kehilangan pendapatan dari Pajak Hiburan atas Tontonan Film dari PT LTD-iX minimal senilai Rp876.692.700,00.