Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan Negara, Kejati Tetapkan 5 Tersangka

by -

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021. Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap ke-lima orang tersangka.

Adapun ke-lima orang tersangka tersebut, masing-masing yakni Marwan mantan kadis LHK Babel, Ari Setioko Dirut PT NKI , Bambang Wijaya (asn-red), Dicky Markam (asn-red) dan Ricky Nawawi (asn-red).

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dengan alat bukti yang cukup maka penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Fadil melalui keterangan pers, Senin (26/8/2024).