Sidang Perdana, Terdakwa Harvey Moeis Didakwa Pasal Berlapis

by -
Terdakwa Harvey Moeis saat jalani sidang perdana kasus korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Bahwa terdakwa HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin (RBT) bersama-sama dengan SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), TAMRON ALS AON Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS) dan HELENA selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT.Quantum Skyline Exchange (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 bertempat di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko jalan pluit karang Manis IV No.2-A Blok I-VI Selatan Kavling No.8 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, Plaza Marine, Town House F Rt.003/ Rw.001 Kel.Gunung Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di TCC Batavia, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang/surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 s.d tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa.

Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa HARVEY MOEIS baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan SUPARTA, TAMRON ALS AON, SUWITO GUNAWAN, ROBERT INDARTO seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar USD500 s.d USD750 /Ton ditempatkan kepada HELENA menggunakan sarana berupa perusahaan money changger PT.Quantum Skyline Exchange kemudian uang tersebut di rubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dollar singapura dan dollar amerika) selanjutnya uang tersebut oleh HELENA diserahkan kepada terdakwa HARVEY MOEIS baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa HARVEY MOEIS menyerahkan sebagian uang tersebut kepada SUPARTA untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa HARVEY MOEIS untuk kepentingan pribadi terdakwa HARVEY MOEIS merupakan perbuatan Menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Rom)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *