Dikatakannya, Gubernur Babel seharusnya jadi tersangka kasus korupsi Komoditas Timah Babel.
“Maka yang harus bertanggungjawab dan dijadikan sebagai tersangka itu adalah Gubernur,” katanya.
“Penetapan tersangka Suranto Wibowo dieksespi saya eror. Pembinaan dan pengawasan menurut permen ESDM 26 2018 itu Gubernur bukan Kepala Dinas,” terangnya. (Red)