Terbukti Korupsi dalam Tata Niaga Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis dan Dirut PT RBT Divonis 6,5 hingga 8 Tahun Penjara

by -
Terpidana korupsi tata niaga timah yang rugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis, Suparta. (Net)

JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis (suami dari artis Sandra Dewi) akhirnya divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Harvey dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/24).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Dalam putusan hakim tersebut, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” tandas hakim ketua Eko Aryanto.

Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,57 triliun, jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *