Terbukti Korupsi dalam Tata Niaga Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis dan Dirut PT RBT Divonis 6,5 hingga 8 Tahun Penjara

by -
Terpidana korupsi tata niaga timah yang rugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis, Suparta. (Net)

JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis (suami dari artis Sandra Dewi) akhirnya divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Harvey dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/24).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Dalam putusan hakim tersebut, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” tandas hakim ketua Eko Aryanto.

Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,57 triliun, jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.

Sedangkan, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.(red/berbagai sumber)