PANGKALPINANG – Dakwaan perdana yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengungkap fakta yang mencengangkan atas perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023. Dimana ternyata perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 diduga kuat akan menyeret banyak pejabat tertinggi daerah.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, tim JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Dakwaan mengungkapkan peran pejabat nomor satu ini berawal atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi Bangka Belitung yang meminta untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.
Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat, Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.