JAKARTA – Akhirnya 3 mantan kadis ESDM Babel divonis penjara dalam perkara Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, Rabu (11/12).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Aji, memvonis penjara 4 tahun terhadap mantan Kadis Amir Syahbana.
Mantan Kadis 2021 sd 2024 itu juga dipidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, Amir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 325 juta.
Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis menyatakan terdakwa Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara sedemikian besar. Tidak menyesali perbuatan.
Sementara itu mantan Kadis ESDM Rusbani dengan penjara 2 tahun.
Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Suranto Wibowo 4 tahun penjara.
Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dimana : Amir syahbana Kadis ESDM Babel 2021 pidana penjara 7 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 325.999.998 juta subsider 2 tahun penjara.
Suranto Kadis ESDM Babel 2015 sd 2019 pidana penjara 7 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Rusbani Kadis ESDM Babel 2019 dengan 6 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.(red)