Sementara itu, kata Barnad, untuk penahanan tersangka dilakukan hingga 20 hari kedepan.
“Kita tahan untuk 20 hari kedepan di lapas Bukit Semut Kab. Bangka sejak tgl 31 juli 2024,” sebutnya.
Adapun pasal yang di sangkakan primair pasal 2 ayat (1)Jo.pasal 18 undang-undang RI nomor:31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Subsidiair Pasal 3 Jo, pasal 18 undang-undang RI nomor:31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor : 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bebernya.
“Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp.261.900.600,-(dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah,” pungkasnya.(Rom)