BELINYU – Oknum Kepala Dusun (Kadus) Tanjung Batu, Is atau Ag menyangkal jika dirinya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Sungai Rumpak Belinyu, Kabupaten Bangka.
Tidak hanya membantah, oknum Kadus Is atau Ag justru menyebut salah satu nama pengurus tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Iya benar bang, saya nggk terlibat.
Disitu info nya yg ngurus nya org dr babar nama nya Renoldo,” kata Ag saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, Eka Sanjaya selaku perwakilan nelayan setempat justru meminta Kapolda Babel dapat segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan Mangruve Sungai Rumpak Mengkubung.
“Kami atas nama Nelayan Mengkubung meminta dengan sangat kepada Kapolda Babel untuk segera menindak Is alias Ag oknun Kadus Tanjung Batu. Oknum Kadus ini adalah orang yang menyuruh para penambang beraktivitas di kawasan hutan mangruve Sungai Rumpak, maka sudah selayaknya dia yang sangat bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan mangruve, ” tegas Eka.
Bahkan kata Eka, dirinya bersama sejumlah nelayan Memgkubung saat hendak menemui oknum anggota dari satuan AD inisial Wwn di Pos Pam, justru dicegat oleh Ag.
“Jadi Is alias Ag ini juga di bekingi oleh oknum anggota bernama Wwn dan sering terlihat di Pos Pam Sungai Rumpak, alasannya untuk keamanan. Nah saat para nelayan aksi di situ, kami bermaksud hendak menemui oknum Wwn ini dan menanyakan apa maksud selalu hadir di Pos Pam terssbut, namun saat itu kami nelayan dicegat oleh Ismail ni, ” aku Eka.
Sementara itu, dari informasi di lapangan juga menyebutkan hasil timah dari penambangan ilegal di kawasan hutan Mangruve itu ditampung di rumah Korlap.
“Ado juga penampung e di rumah korlap tu sendiri” tukas sumber dalam bahasa Belinyu.
“Di simpang pudak dusun bukit tulang,” timpalnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang disampaikan ke pihak Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Jojo maupun ke pihak Kapolres Bangka belum mendapatkan respon dan akan terus diupayakan untuk mendapatkan penjelasannya terkait penindakan terhadap aktivitas pengrusakan kawasan hutan mangruve tersebut.