Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Bangka Jebloskan Kades Kemuja ke Penjara

by -

BANGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka akhirnya menetapkan Kades Kemuja, Istohari sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (31/7/24) setelah serangkaian penyelidikan terhadap Istohari terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Kemuja Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus W. Barnad, SH. MH atas izin Kajari Bangka Edy Subhan, SH.MH kepada media ini. Menurutnya, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600.00 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) dan sampai saat tim melakukan pemeriksaan, belum disetorkan ke kas desa.

“Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023,” ungkap Kasi Pidsus yang biasa disapa Barnad, Kamis malam.

Dikatakan Kasi Pidsus, bahwa dana Silpa senilai Rp221.790.600.00 pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan ke kas desa, serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan.

“Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil 16 orang saksi dan ahli,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Barnad, untuk penahanan tersangka dilakukan hingga 20 hari kedepan.
“Kita tahan untuk 20 hari kedepan di lapas Bukit Semut Kab. Bangka sejak tgl 31 juli 2024,” sebutnya.

Adapun pasal yang di sangkakan primair pasal 2 ayat (1)Jo.pasal 18 undang-undang RI nomor:31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Subsidiair Pasal 3 Jo, pasal 18 undang-undang RI nomor:31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor : 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bebernya.

“Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp.261.900.600,-(dua ratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu enam ratus rupiah,” pungkasnya.(Rom)