Ini Penjelasan Kejati Babel Soal Penahanan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Bank SumselBabel

by -
3 tersangka korupsi dana KUR Bank SumselBabel dikawal petugas saat dijebloskan ke penjara. (Ist)

PANGKALPINANG – Pasca pemberitaan di sejumlah media onine terkait penahanan sejumlah tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel dari tahun 2022 hingga 2023 kemarin, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pun akhirnya memberikan keterangan persnya, Jumat (19/7/24) malam.

Melalui Kasi Penkum Basuki Rahardjo menjelaskan bahwa pada Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka dengan Identitas Inisial, sebagai berikut :
1. RK, tempat lahir Palembang, umur 43 tahun, tanggal lahir 14 Oktober 1980, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Villa Damai Blok C 07 RT 10 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kali Doni Kota Palembang, Agama islam, Pekerjaan Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 754/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

2. SP, tempat lahir Tanjungpinang, umur 44 tahun, tanggal lahir 20 Mei 1980, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Merak Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, agama islam, pekerjaan Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 755/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

3. MRH, tempat lahir Bandung, umur 53 tahun, tanggal lahir 29 Mei 1971, laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Yanatera 5 No 12 Rt / Rw 007 Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, agama islam, pekerjaan Karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *