Kadis PUPR Bangka Lakukan Monev Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Fisik Tahun Anggaran 2024

by -

SUNGAILIAT – Selasa 21 Mei 2024, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka (Mulyarto Kurniawan, S.Pd.,M.T.) didampingi Kepala Bidang Bina Marga (Aristian, S.T.,M.Eng.), Kepala Bidang SDA (Supriyadi, S.H.) dan Pengawas Pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Bangka melaksanakan Monev lapangan terkait Kegiatan Pekerjaan Fisik TA 2024. Beberapa paket pekerjaan yang dilakukan Monev diantaranya, yaitu :

1. Pengerasan Bahu Jalan di Jalan Ahmad Yani Sungailiat.

2. Pemeliharaan Berkala Jalan ST 12 menuju Jelitik Sungailiat.

3. Pemeliharaan Berkala Jalan Kenanga Permai Sungailiat.

4. Pemeliharaan Berkala Jalan Penegang Petaling di Kecamatan Mendo Barat.

5. Pembangunan Jalan Tanah Puru Desa Jada Bahrin Kecamatan Merawang.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev ini bertujuan untuk memastikan semua pekerjaan sesuai dengan SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak) dan SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak) dalam kontrak pekerjaan, serta spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan harus melalui uji laboratorium agar umur pemafaatan hasil pekerjaan bertahan lama dan tidak mudah rusak.

Selain itu, hal-hal yang bersifat minor seperti pemasangan papan informasi proyek, rambu-rambu K3, dan penerapan K3 wajib diaplikasikan oleh penyedia jasa dilapangan. Apabila ada penyedia yang tidak melaksanakannya akan diberikan teguran tertulis sebagai bahan evaluasi serta penilaian kinerja penyedia oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Dijelaskan juga oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka bahwa untuk pekerjaan yang telah terpasang, namun hasil uji mutu di Laboratorium tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kualitas yang dipersyaratkan maka tidak akan dimasukkan ke dalam bobot progres capaian pekerjaan dan penyedia harus melakukan pembongkaran serta memperbaikinya sesuai dengan spesifikasi teknis dan mutu kualitas yang dipersyaratkan. Pada saat ini, terdapat beberapa pekerjaaan yang telah memiliki efisiensi waktu pelaksanaan dengan capaian progres fisik di atas 80% walaupun pelaksanaan dalam kontrak memiliki jangka waktu yang masih lama. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa terkait proses pembayaran seluruh pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2024 akan dilaksanakan setelah progres pekerjaan mencapai 100% atau PHO, sehingga tidak dilaksanakan pembayaran uang muka. (red)