“Kami sudah memberikan beberapa catatan terhadap legal drafting yang bapak-bapak sampaikan untuk dipelajari,” ujarnya.
Beberapa poin diantaranya, penugasan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam bab ruang lingkup. Hal ini menurutnya menjadi penting jika suatu saat BUMD bisa turut andil dalam melaksanakan proyek-proyek pemerintah daerah ataupun pusat di bidang jasa kepelabuhanan.
Kemudian penamaan PT. Serumpun Sebalai sudah ada dan terdaftar sehingga harus diganti. Berikutnya pada Bab X tentang Kerjasama agar menambahkan poin kerjasama yang dapat dilakukan diluar RUPS. Sehingga tidak menghabiskan banyak waktu untuk kerjasama-kerjasama yang sebenarnya dapat dilakukan tanpa RUPS dan fleksibilitas dari BUMD dalam bekerjasama dapat lebih dipermudah.
“inilah beberapa catatan penting dari perspektif kerjasama yang memang kita konsern terhadap pendirian BUMD ini, supaya lebih ramah investasi dan memberikan flesibilitas dalam melalukan kegiatan usahanya,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota pansus Matzan, Rustamsyah, Hendriyansen, Harianto, Toni Purnama dan Firmandyah.(Rom)
Sumber: Setwan Prov.