Wujudkan Asta Cita, Kepala Wilayah Kemenhum Kunjungi DPRD Babel Koordinasi Peningkatan Indeks Reformasi

by -

PANGKALPINANG – Dalam rangka upaya meningkatkan Indeks Reformasi dan pembangunan Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H melakukan Koordinasi ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Didit Srigusjaya, SH, MH “pada hari Rabu (13/11/2024).

Kunjungan tersebut, diterima langsung di ruang Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menyampaikan bahwa dalam rangka implementasi Asta Cita Bapak Presien Republik Indonesia yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Program mewujudkan menuju Indonesia Emas di 2045, kemudian salah satu Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dalam membantu Daerah di Bidang Pembentukan Hukum terutama Peraturan Daerah, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Harun Sulistianto menegaskan terkait persyaratan Formil dalam pembentukan Peraturan Daerah agar perlu memperhatikan syarat formil pembentukan Undang-Undang yang ditinjau dari sudut kewenangan, cara pembentukannya, dikeluarkan oleh badan perundang-undangan negara yang berwenang, salah satu Persyaratan Formil dimaksud adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan pejabat fungsional yang bertugas menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sangatlah penting dalam sistem hukum di Kepulauan Bangka Belitung.

“Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran dan tanggung jawab dalam menyusun rancangan peraturan Daerah, memastikan bahwa rancangan peraturan Daerah, melakukan harmonisasi antara rancangan peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya, melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, ” ujarnya.

Didit Srigusjaya mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan koordinasi Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, ia menjelaskan sangat mengapresiasi Koordiansi Ini yang dapat lebih menguatkan Fungsi DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara kelembagaan. “Berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, ” ujar Didit.

Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

“Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK,” beber Didit.

Didit menegaskan untuk mencapai Kemakmuran Rakyat yang menjadi tugas utama bersama agar Kementerian Hukum dapat membantu DPRD dalam Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.

“Memainkan peran krusial dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah di Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Didit (red)