Lima Tersangka Korupsi Pemberian Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Kota Waringin Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang

by -

PANGKALPINANG – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin dan Pengelolaan/Pemanfaatan Kawasan Hutan.

Ke 5 tersangka dan barang bukti ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/11/24).

Adapun ke 5 tersangka antara lain :

1. Tersangka AS (selaku Direktur PT NKI);

2. Tersangka M (selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung);

3. Tersangka BW (selaku Kasi Pengelolaan Hutan);

4. Tersangka RN (selaku Staf/Analis Dokumen Perizinan);

5. Tersangka DM (selaku Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).