JALARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku Pengacara terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Jumat 8/11/24).
Ke 4 (empat) saksi itu antara lain LHP dan HSH selaku suami dan anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur dan ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur ssrta AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.
Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), serta Lisa Rahmat (LR) dan tersangka Meirizka Widjaja (MW).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)