BPPKAD Punya Dasar Hukum Dalam Penetapan Pajak Tahun 2024

by -

FKB.COM, BANGKA  – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi melalui sekban Arianto mengatakan untuk tahun 2024 pihaknya punya dasar hukum dalam penetapan pajak barang jasa tertentu (PBJT).
“Diantaranya pajak jasa hiburan tertentu, Diskotik, Karaoke, Club malam, Bar dan mandi uap atau SPA sebesar 40 persen untuk Kabupaten Bangka,” kata Arianto, Kamis (1/02/2024).

Selain itu kata Arianto dasar hukumnya undang undang nomor 1 tahun 2022 dan Perda nomor 7 tahun 2023.
” Undang-undang Republik Indonesia nomor I tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Sedangkan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bangka,” terangnya.

” Permasalahan tersebut perlu adanya klarifikasi terkait adanya pemberitaan di media beberapa hari lalu, dengan adanya penetapan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen dan harus diluruskan. Berdasarkan aturan Undang-undang nomor I tahun 2022 dan Perda nomor 7 tahun 2023 menetapkan pajak barang jasa tertentu (PBJT) tahun 2024 sebesar 40 persen minimal. Jadi tidak benar kalau ada orang menyebutkan penetapan pajak hingga 75 persen. Hal tersebut mulai berlaku di Kabupaten Bangka untuk tahun ini,” bantah Arianto.

Arianto pun mempersilahkan kalau ada pihak pihak merasa keberatan atas penetapan pajak hiburan untuk melaporkannya.
” Silahkan saja untuk melaporkannya ke Pemerintah pusat, bukan ke Pemkab Bangka. Karena dasar hukum aturannya itu ada di pusat. Perda hanya sebatas aturan turunannya. Kami di daerah tidak punya kewenangan memberikan keputusan atas keputusan tersebut, dan silakan lapor ke pusat saja,”  tukas Arianto. (Tami)