Andar M. Situmorang Resmi Layangkan Somasi kepada Harytanosoedibjo

by -

FKB.COM, JAKARTA – Advokat kondang Andar M. Situmorang resmi melayangkan somasi kepada Harytanosoedibjo, Kamis (1/2/24). Somasi yang dilayangkan ke Ketua Umum Partai Perindo tersebut berkaitan dengan museum Adam Malik yang terletak di jalan Diponegoro no 29 Jakarta Pusat.

“Saya selaku penerima kuasa tunggal dari Antarini Malik somasi Ketua Umum Partai Perindo Harytanosoedibjo untuk segera melakukan pengosongan dari bangunan museum Adam Malik. Agar tanah dan bangunan museum Adam Malik dikembalikan kepada posisi sediakala tetap menjadi Museum. Karena tanah tersebut berstatus tanah negara”, ujar Andar, (Kamis (1/2/24) malam.

Diungkapnya bahwa museum Adam Malik dahulunya dengan status tanah Hak guna bangunan (HGB) no 3271/Menteng , luas 3022 M2, dan dihapus menjadi hak milik (SHM) No 1587/Menteng menjadi atas nama Liliana Tanaja.

“Bahwa status tanah dan bangunan museum Adam Malik tersebut dititipkan oleh negara kepada Ibu Nelly Adam Malik untuk dikelola menjadi museum Adam Malik, bukan untuk diperjualbelikan dan dijadikan menjadi kantor Partai Perindo,” katanya.

“Apabila dalam waktu dekat ini, somasi tidak ditanggapi maka dengan berat hati saya akan melaporkan kepada Presiden dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara serta Bawaslu juga,” tegasnya seraya menambahkan bahwa di era pemerintahan Presiden Soeharto telah secara sah membeli tanah dan bangunan museum Adam Malik dari bank Bumi Daya, melalui MENSESNEG Krisna Murti Samil, maka sangat jelas tanah itu adalah milik Negara Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)