Penambangan Timah dalam Perspektif Islam

oleh
Ilustrasi

Oleh : Marwan Al ja’fari.

Tulisan saya 11 tahun lalu. Dimuat di harian Bangka Pos. . Jumat 8 april 2011. Apakah menurut Pembaca masih relevan dengan kondisi saat ini ?

Kekayaan yang bersifat umum dan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum menurut Islam harus dikelola oleh Negara

ISLAM mengatur secara jelas mengenai penambangan. Sebuah hadits Nabi menceritakan mengenai seorang sahabat bernama Abyad. Abyad pernah meminta kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengelola tambang garam. Namun, setelah Nabi menyerahkan tambang tersebut kepada Abyad, Nabi diperingatkan oleh para sahabatnya. Ya Rosul tahukah antum bahwa, apa yang antum berikan kepada Abyad adalah sesuatu yang sangat besar. Ia bagaikan air yang mengalir.

Pada zaman Nabi, penambangan garam merupakan suatu kepemilikan umum yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Artinya, penambangan tersebut tidak boleh dikelola baik oleh individu maupun swasta.

Saat itu kekayaan yang bersifat umum dan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum menurut Islam harus dikelola oleh Negara. Mengacu pada aturan tersebut, Nabi Muhammad SAW akhirnya memutuskan mencabut kembali pernyataannya dan meminta agar Abyad mengembalikan tambang garam yang dikelolanya kepada Negara.

Jika kita mau kembali kepada perspektif Islam dan menyerahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan suatu kepemilikan umum kepada Negara, maka InsyaAllah hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Dengan syarat, Negara mengelola SDA tersebut dengan baik, profesional dan amanah. Namun sayang, yang terjadi saat ini justru SDA yang kita miliki bukan dikelola secara baik oleh Negara melainkan dikelola oleh pihak swasta dan bahkan diserahkan kepada luar negeri. Salah satu contohnya adalah tambang Freport di Papua. Karena tidak dikelola dengan baik oleh Negara dan diambil alih oleh pihak asing maka harapan dapat mensejahterakan masyarakat justru malah menimbulkan masalah baru. Bukannya kesejahteraan yang diperoleh, justru kerusakan alam yang diwariskan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Sementara itu, pundi-pundi hasil jarahan dari SDA yang kita miliki hanya untuk memperkaya dan mensejahterakan individu atau pihak-pihak tertentu. Padahal menurut Islam, Negara berkewajiban mengelola kekayaan sumber daya alam yang dimiliki dan mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Hasil tersebut dapat berupa subsidi untuk kesehatan, pendidikan, listrik dan lain-lain. Jika perlu Negara memberikan semuanya itu secara cuma-cuma kepada rakyatnya. Namun kondisi yang terjadi saat ini kekayaan alam kita dikuras habis tetapi hutang di luar negeri bukannya berkurang malah semakin bertambah.

Timah dan Bangka Belitung

PT Timah (Persero) Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara ditunjuk untuk mengelola timah sebagai SDA yang ada di Provinsi Bangka Belitung, secara yuridis hal ini sudah menegaskan bahwa timah dikelola oleh Negara. Dulu prosedurnya sudah benar, tetapi dengan dikeluarkannya UU no 22 th 1998 tentang otonomi daerah dan Kepmenperindag No 146/MPP/Kep/4/Th 1999 tanggal 22 April Th 1999 yang menyatakan bahwa Timah dikategorikan sebagai barang bebas atau tidak diawasi membuat arti penambangan timah menjadi bias.

Penambangan timah pun menjadi liar, pihak swasta dapat menambang dan rakyat yang tidak tahu cara menambang dengan baik dan benar juga ikut menambang. Aturan sudah tidak jelas lagi, PT Timah sendiri akhirnya memberikan peluang bagi swasta dengan menyebut mereka sebagai mitra untuk menambang timah dengan harapan timah yang ditambang kembali ke PT Timah. Justru yang terjadi saat ini timah-timah tersebut lari entah kemana, aturan yang berlakupun tidak jelas lagi dan bergeser dari nilai-nilai Islam.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Akhirnya, yang terjadi saling lempar kesalahan dan tanggungjawab untuk melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang. Ini dikarenakan bisnis pertambangan timah tidak lagi dikuasai oleh Negara.

Sebenarnya kekacauan ini dapat dihindari jika bisnis pertambangan timah kembali dikelola oleh Negara dalam hal ini PT Timah Tbk namun, dengan ketentuan PT Timah juga harus konsisten untuk tidak lagi membuka cabang-cabang swastanya, karena larinya timah tidak dapat dipantau. Disamping itu, PT Timah juga harus menjalankan bisnisnya dengan mematuhi syarat-syarat yaitu, profesional dan amanah. Kemudian hasil dari penambangan timahnya diserahkan kembali kepada masyarakat Bangka Belitung dalam bentuk subsidi terhadap kebutuhan primer masyarakat seperti sekolah gratis, berobat gratis,, listrik gratis dan lainnya. Dengan mematuhi syarat tersebut dipastikan dengan tidak menambangpun masyarakat Bangka Belitung akan sejahtera. Dan mereka akan konsentrasi kembali pada bidang pekerjaannya masing-masing. Kemudian keberadaan PT Timah pun bukan hanya dibutuhkan, tapi malah akan selalu berada di hati masyarakat.

Proteksi Kekayaan Alam

Bangka Belitung tentunya tidak ingin timah yang merupakan SDA yang menjadi kekayaan provinsi ini hilang begitu saja. Sebagai bahan galian yang berharga tentunya banyak pihak yang ingin turun tangan mengelolanya. Jika hal ini sampai terjadi, maka dipastikan masyarakat Bangka Belitung tidak dapat memperoleh manfaat dari keberadaan timah.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Dengan dikeluarkannya Kepmen tersebut otomatis siapa saja bebas menambang karena timah atau SDA yang lain sudah tidak lagi dianggap sebagai barang strategis. Kita juga tidak tahu kemana hasil tambang tersebut disetorkan, berapa yang masuk ke kas Negara dan berapa untuk daerah penghasil. Hal ini harus kita pertanyakan dan kaji sebaik mungkin jangan sampai nasib pertambangan timah di Bangka Belitung seperti pertambangan emas di Papua. Sebagaimana kita ketahui, pihak asing masuk dan menguasai pertambangan di Papua karena pemerintah memberikan kebebasan sebagai timbal balik hutang luar negeri kita yang banyak.

Tentunya masyarakat Bangka Belitung tidak ingin pengelolaan timah dikelola oleh pihak asing ataupun swasta yang hanya mengambil keuntungan tanpa peduli terhadap nasib lingkungan. Jika hal ini sampai terjadi bukan kesejahteraan yang diperoleh masyarakat Bangka Belitung melainkan lobang-lobang camui yang bakal menimbulkan masalah baru.

Agar kita tidak seperti Papua, maka dari sekarang kita harus memproteksi diri dengan berjuang bersama untuk mendesak Menteri Perdagangan agar mencabut kembali keputusannya dan mengembalikan timah menjadi barang strategis dan dikelola oleh Negara. Tentunya dikelola dengan cara yang amanah dan professional. ..

Dimana hasilnya bukan diperbanyak untuk daerah lain tetapi hasilnya diperbanyak untuk meningkatkan kesejahteraan Propinsi Bangka Belitung. InsyaAllah jika semua dikembalikan kepada koridornya dan sesuai dengan konsep Islam maka timah dapat menjadi andalan propinsi ini untuk mensejahterakan rakyatnya.***