FKB.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republil Indonesia (RI) akhirnya merilis hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Direktorat JAM Pidana Khusus Kejagung terhadap 4 (Empat) Smelter Timah di Pangkalpinang yang diduga terseret dalam Mega Korupsi Tata Kelola Timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015- 2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 Triliun, Kamis (18/4/24) kemarin.
Berikut foto-fotonya :
Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut:
1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
5. 51 (lima puluh satu) unit excavator.
6. 3 (tiga) unit bulldozer.
“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Rom)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung