Dewan Kota Setujui Raperda RPJMD, Molen Ucapkan Terima kasih

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam sambutannya pada rapat Paripurna ke-21 masa persidangan ke tiga tahun 2019, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 10 DPRD Kota Pangkalpinang yang telah bekerja dan membahas bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, sehingga Raperda Kota Pangkalpinang tentang RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 disetujui menjadi Perda.

“Pengajuan Raperda RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 didasarkan untuk melaksanakan ketentuan yang ada diatasnya yaitu melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,” kata Maulan Aklil, Selasa, (7/5).

Ia juga menyebutkan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Ia juga menjelaskan Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. “Segala bentuk masukan yang telah disampaikan oleh Pansus 10 menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujarnya. (Yuko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.