Forumkeadilanbabel, Pangkalpinang-Pemerintah kota Pangkalpinang melalui Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan ruang kota Pangkalpinang. Sedang melakukan peninjauan kembali penataan ruang dikota Pangkalpinang.
Rencana peninjauan kembali (PK) penataan ruang dan wilayah kota Pangkalpinang saat ini sudah sampai pembahasan ditingkat Provinsi dan saat ini sedang kita sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kota Pangkalpinang. Rabu,(17/10).
Dalam sambutannya Sekertaris Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan ruang kota Pangkalpinang, Meiriyanti. ST. Mengungkapkan kegiatan sosialisasi penataan ruang 2018 sudah menjadi rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Pangkalpinang.
“Saat ini PK Penataan ruang kota sudah mendapatkan dari Gubernur Babel dan akan disosialisasikan kepada OPD dilingkungan Pemkot Pangkalpinang,” ungkapnya didepan perserta Sosialisasi.
Dalam kesempatan ini juga ia menyebutkan bahwa Dinas Pu dan Penataan ruang kota Pangkalpinang akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan.
“Rencana tata ruang berdasarkan penataan ruang nasional, penanaman ruang provinsi dan Penataan ruang kota. Hingga saat ini kita masih mengunakan aturan nasional,”ujarnya
Meiriyanti juga menjelaskan dalam kesempatan ini ada perubahan aturan yang berlaku semuanya ada 13 Bab dan ada perubahan secara nasional ada 6 (enam) Bab. Saat ini sedang kita sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dilingkungan Pemkot Pangkalpinang.
“Berdasarkan peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 1 tahun 2012 tersebut kita mengajukan peninjauan kembali penataan ruang dadikota Pangkalpinang,” tegasnya
Saat ini, kita sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Babel nomor 650/0664/PUPR-10-8- 2018 tentang pemberian revisi rencana penataan ruang dan wilayah kota Pangkalpinang.
“Kita sudah melengkapi semua berkas sudah kita penuhi tinggal rekomendasi dari DPRD kota Pangkalpinang saja yang dilaksanakan,” jelas Sekertaris Dinas PUPR kota Pangkalpinang.
(Yuko)