PANGKALPINANG — Dalam rangka memberikan pemahaman terkait Penyusunan Laporan FKP bagi perangkat daerah, UPTD, kecamatan, dan kelurahan, Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perangkat daerah, UPTD, kecamatan, dan kelurahan, di ruang Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota, Rabu (30/4/2025).
Di kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum, Agus Fendi, menekankan pentingnya Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Karena namanya bimbingan teknis, tentu harus diikuti dengan baik dan seksama,” ujarnya.
Kurangnya pemahaman sebagian peserta forum terhadap esensi FKP, yang sering menganggap sekadar formalitas, justru menurutnya, FKP adalah wadah strategis untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat demi menyempurnakan kebijakan publik.
“Terkadang kita menganggap remeh. Ketika suatu organisasi dihadiri oleh asisten, padahal yang diundang kepala dinas, lalu muncul masalah tapi tidak ada yang tahu. Padahal forum ini penting, apalagi menyusun Perda harus dikonsultasikan ke publik. Bisa melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa semua bentuk aturan yang akan diterapkan, terutama terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang perangkat daerah, wajib dikomunikasikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau dari bidang kepegawaian ingin mensosialisasikan e-kinerja, maka harus ada laporannya dulu, melibatkan unsur publik. Karena mereka yang tahu kondisi di lapangan,” katanya.
Agus Fendi juga menyoroti perihal banyaknya laporan perjalanan dinas yang hanya mencantumkan tanggal keberangkatan dan kepulangan tanpa memuat materi substansial.
“Laporan bukan hanya soal pergi-pulang. Substansi dari pekerjaan yang kita lakukan itu harus jelas. Misalnya ada pembangunan di kelurahan, jangan lupa undang RT, tokoh masyarakat, agar ada masukan dan diskusi dua arah,” katanya.
Dikatakannya, dokumen FKP haruslah disusun sistematis, mulai dari latar belakang, tujuan, manfaat, identifikasi masalah hingga rencana aksi. Tujuannya agar saat laporan tersebut dipertanyakan publik, pemerintah sudah siap menjawab.
“Sehinhga apabila ditanya oleh LSM atau media, maka kita tinggal tunjukkan laporan FKP-nya, termasuk identifikasi masalah dan rencana aksinya, yang nanti juga masuk dalam RKPD,” tukasnya.
“Jangan sampai kita bikin Perda tapi masyarakat nggak tahu, akademisi nggak tahu. Padahal kita butuh masukan dari mereka sebelum dibawa ke DPRD. Dari forum ini kita bisa dapat feedback yang jelas,” sambungnya.
Persoalan pajak restoran yang acap kali luput dari pengawasan karena kedekatan pemilik dengan pejabat tertentu, juga menjadi sorotan Agus Fendi. Sebab menurutnya, jangan sampai karena hubungan kedekatan dengan penjabat walikota atau pejabat teras Pemkot Pangkalpinang maka tak bayar pajak.
“Jangan karena kenal wali kota jadi nggak bayar pajak. Itu tidak benar. Semua penerimaan restoran dikenakan pajak sekian persen. Berapapun pendapatannya, harus dilaporkan. Jangan mentang-mentang kenal pejabat, lalu bebas pajak,” tandasnya.
“Terakhir, saya mengajak seluruh peserta untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan pentingnya FKP sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” pungkasnya. (Red)