PANGKALPINANG — Dalam rangka memberikan pemahaman terkait Penyusunan Laporan FKP bagi perangkat daerah, UPTD, kecamatan, dan kelurahan, Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi perangkat daerah, UPTD, kecamatan, dan kelurahan, di ruang Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota, Rabu (30/4/2025).
Di kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum, Agus Fendi, menekankan pentingnya Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Karena namanya bimbingan teknis, tentu harus diikuti dengan baik dan seksama,” ujarnya.
Kurangnya pemahaman sebagian peserta forum terhadap esensi FKP, yang sering menganggap sekadar formalitas, justru menurutnya, FKP adalah wadah strategis untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat demi menyempurnakan kebijakan publik.
“Terkadang kita menganggap remeh. Ketika suatu organisasi dihadiri oleh asisten, padahal yang diundang kepala dinas, lalu muncul masalah tapi tidak ada yang tahu. Padahal forum ini penting, apalagi menyusun Perda harus dikonsultasikan ke publik. Bisa melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa semua bentuk aturan yang akan diterapkan, terutama terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang perangkat daerah, wajib dikomunikasikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau dari bidang kepegawaian ingin mensosialisasikan e-kinerja, maka harus ada laporannya dulu, melibatkan unsur publik. Karena mereka yang tahu kondisi di lapangan,” katanya.
Agus Fendi juga menyoroti perihal banyaknya laporan perjalanan dinas yang hanya mencantumkan tanggal keberangkatan dan kepulangan tanpa memuat materi substansial.
“Laporan bukan hanya soal pergi-pulang. Substansi dari pekerjaan yang kita lakukan itu harus jelas. Misalnya ada pembangunan di kelurahan, jangan lupa undang RT, tokoh masyarakat, agar ada masukan dan diskusi dua arah,” katanya.