BANGKA TENGAH – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Mardiansyah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kebun kelapa sawit di Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/4/2025), Mardiansyah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut tidak ada perkebunan sawit milik warga bernama Amen di Desa Beriga sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Tidak ada perkebunan sawit milik Amen warga Desa Trubus di Desa Beriga. Selain itu, tidak ada juga papan plang kawasan hutan lindung seperti yang terlihat pada foto yang beredar. Foto tersebut adalah papan plang di Dusun Nadi, Desa Perlang, bukan di Desa Beriga,” klaim Mardiansyah seperti dikutip Asatuonline.
Dia mengatakan bahwa di Desa Beriga, pihak KPH sebelumnya memang telah memasang dua papan plang penanda kawasan hutan lindung. Namun, kedua papan tersebut kini telah hilang dan diduga dirusak oleh orang tidak dikenal (OTD).
Kepala Desa Beriga, Abdul Gani, turut membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa plang kawasan hutan yang pernah dipasang di wilayahnya telah lama hilang.
“Dulu memang ada dua papan plang kawasan hutan, saya ikut mendampingi saat pemasangannya. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Jadi saya heran dari mana asal foto itu, karena bukan di wilayah saya,” ujar Gani.
Lebih lanjut, Mardiansyah juga menjelaskan bahwa memang terdapat kebun sawit seluas lima hektare di Desa Beriga. Namun, kebun tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha tani milik Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Tani Makmur, yang telah memperoleh legalitas resmi berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.4524/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018.
Dengan adanya klarifikasi ini, KPH Sungai Sembulan berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi terkait status kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Kami tetap berkomitmen menjaga kawasan hutan lindung dan akan terus melakukan patroli serta koordinasi dengan pemerintah desa untuk mencegah aktivitas ilegal,” kata Mardiansyah. (*)