ECS Istri Terpidana Direktur SBS Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Timah Korporasi RBT

by -

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:

1. ECS selaku Istri Terpidana Robert Indarto (Direktur Sariwiguna Binasentosa/SBS).

2. IML selaku Sekretaris Pribadi Terpidana Robert Indarto.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk, ” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (16/4/25).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” tandasnya. (Red)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *