“Dan karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut,” tandas Khareza dalam press rilisnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pungli yang menjerat Camat Sungailiat Aswan ini mulai mencuat sejak adanya pemberitaan di salah satu media online soal nasib yang dialami Putra warga Jalan Kenangan Pemali, sudah setor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, namun hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai. Kemudian pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan As oknum Camat Sungailiat sebagai tersangka. (Red)