DPRD Bangka Gelar Rapat Penyampaian Raperda Triwulan I

by -

BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka Kamis (30/01/2025), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP, dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto,SH,MH, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, ada 2 (dua) Raperda yang akan disampaikan pada hari ini yaitu : 1.)Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah; 2.) Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda kabupaten bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu.

Selanjutnya Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah guna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam peraturan daerah kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda, sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah kabupaten bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.

Selain itu dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri yang mengatur bahwa “kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak”, sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen).

Sedangkan untuk Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang- undang, yang berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”.