PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan II Tahun 2025 pada Senin (20/01/2025). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, rapat tersebut membahas penyampaian dan penjelasan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
M. Unu Ibnudin menguraikan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045. Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah.
Unu menjelaskan, Raperda RTRW 2025-2045 merupakan langkah untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan ketentuan undang-undang terbaru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Tujuan RTRW adalah menjadikan Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri berbasis lingkungan, dengan konsep kota tepi air atau waterfront city,” jelasnya.
RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang hingga 2045, mencakup pengendalian ruang, investasi, serta pengembangan infrastruktur kota.
Kemudian Raperda tentang Kepemudaan menjadi fokus kedua yang dibahas. Menurut Unu, pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan dan keberlanjutan bangsa.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan pemuda Pangkalpinang mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang, berdaya saing, dan aktif dalam berbagai sektor,” ujarnya.