Oknum Camat Sungailiat Aswan Akhirnya Digiring Jaksa ke Lapas Bukit Semut

by -

BANGKA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa “Pungutan Liar” dalam penerbitan surat tanah akhirnya menjadikan oknum Camat Sungailiat Aswan sebagai tersangka dan digiring ke lapas Bukit Semut Sungailiat.

Hal itu diketahui dari keterangan pers Kejari Bangka yang menyebutkan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka Aswan oknum Camat Sungailiat dalam kasus korupsi berupa pungutan liar dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kamis (23/1/25).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Khareza M. Thayzar menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A (Aswan, red) sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pungutan liar) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat.