Dikatakannya bahwa saat ini Supiyanto tidak lagi berdinas di ESDM Babel melainkan berdinas di Disperindag Babel.
“Sekarang berdinas di Disperindag Babel bidang pengawasan industri,” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa tersangka baru kasus Komoditas Timah Babel dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024,” kata Harli melalui keterangan pers. (Red)