Menguntungkan SUWITO GUNAWAN alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen).
Menguntungkan HENDRY LIE melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen).
Menguntungkan 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tigas belas rupiah).
Menguntungkan diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Menguntungkan EMIL ERMINDRA melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Menguntungkan HARVEY MOEIS dan HELENA LIM setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mohtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie , Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendri Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriyansyah, dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rom)