JAKARTA – Sidang perkara kasus korupsi tata kelola timah Babel dengan tiga terdakwa masing-masing Amir Syahbana Kadis ESDM Babel priode 2018-2024, Rusbani alias Bani Plt Kadis 2019 dan Suranto Wibowo periode 2015-2019 mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24) kemarin.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Wazir Iman Supriyanto dari Kejari Jaksel, terdakwa Suranto Wibowo dalam dakwaan Primair, didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mohtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie , Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendri Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriyansyah, dan Harvey Moeis (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum.
Akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mohtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie , Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendri Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriyansyah, dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan Subsidiair, Suranto Wibowo didakwa telah menguntungkan Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menguntungkan SUPARTA melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).
Menguntungkan TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen).
Menguntungkan ROBERT INDARTO melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).