Transformasi LHKPN Sebagai Mitigasi Korupsi dan Basis Asset Recovery Non Conviction Bassed Asset Forfeiture

by -

Oleh: Pradikta Andi Alvat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakikat tujuan dari dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Daya guna merupakan pengungakapan kasus tindak pidana korupsi melalui proses penegakan hukum secara tuntas. Sedangkan hasil guna adalah optimalisasi pengembalian aset dan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi. Akan tetapi, orientasi pemberantasan korupsi di Indonesia dalam realitasnya lebih condong pada pendekatan daya guna melalui represif oriented (penghukuman) yang dalam praktiknya justru terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera karena vonis yang relatif rendah dan aset materil pelaku korupsi yang masih save, sehingga tidak ada efek jera dan praktik korupsi pun terus berulang bahkan meningkat.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren korupsi di Indonesia selalu meningkat dalam 5 tahun terakhir. Berikut datanya.
Tahun Jumlah Kasus Jumlah Tersangka
2019 271 kasus 580 tersangka
2020 444 kasus 875 tersangka
2021 533 kasus 1.173 tersangka
2022 579 kasus 1.1396 tersangka
2023 790 kasus 1.695 tersangka
Data: (ICW 2019-2023)

Meningkatnya prevelensi korupsi menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menunjukkan tren stagnansi. Pada tahun 2023, skor IPK Indonesia hanya sebesar 34 dan berada pada peringkat 115 dari 180 negara. Dalam konteks nilai IPK, peringkat Indonesia sendiri masih berada di bawah negara-negara Asia Tenggara macam Singapura (skor 83), Timor Leste (skor 43), Malaysia (skor 50), Vietnam (skor 41), dan Thailand (skor 35). Berikut data nilai IPK Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

Tahun Nilai IPK Peringkat IPK Dunia
2019 40 85
2020 37 102
2021 38 96
2022 34 110
2023 34 115
Data: Transparency International Indonesia (2019-2023)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *