Anatomi Pengadilan Negeri

by -

Oleh: Pradikta Andi Alvat
PNS PN Rembang

Pengadilan merupakan lembaga yang memiliki mandat konstitusional sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan dibawahnya meliputi badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan kehakiman sendiri menurut Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan basis konstitusi, pengadilan merupakan badan peradilan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dapat dipahami bahwa pengadilan mengacu pada kelembagaan untuk menyelenggarakan peradilan, sedangkan peradilan mengacu pada proses memeriksa, menerima, mengadili, dan memutus suatu perkara hukum. Pengadilan adalah lembaga, sedangkan peradilan adalah proses.

Anatomi Pengadilan Negeri

Secara fungsi dan struktural, anatomi pengadilan negeri (peradilan umum) itu dibedakan menjadi 3 klaster unit. Klaster pertama, fungsi teknis yudisial. Teknis yudisial disini mengacu pada proses mengadili dan memutus suatu perkara hukum sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pelaku dari fungsi teknis yudisial sendiri adalah hakim sebagai aktor utama dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.

Hakim, selain menjalankan fungsi teknis yudisial (mengadili dan memutus perkara hukum) sebagai fungsi utama, di sisi lain juga memiliki fungsi tambahan yang sifatnya administratif internal terkait optimalisasi kinerja organ pendukung teknis maupun non-teknis yudisial, yakni sebagai pengawas bidang pada bidang kesekretariatan maupun bidang kepaniteraan serta fungsi administratif eksternal sebagai hakim pengawas dan pengamat terkait realitas eksekusi putusan.

Klaster kedua, fungsi administrasi yudisial. Fungsi administrasi yudisial mengacu pada fungsi-fungsi penunjang secara administratif bagi bekerjanya fungsi teknis yudisial. Fungsi administrasi yudisial mengacu kepada tugas dan fungsi dari bidang kepaniteraan. Bidang kepaniteraan merupakan unit yang memiliki fungsi utama membantu kinerja hakim dalam mengadili suatu perkara hukum, menjadi pintu masuk pertama masuknya perkara hukum ke pengadilan, upaya hukum, dan menjalankan fungsi-fungsi penunjang yudisial lainnya yang sifatnya administratif.

Bidang kepaniteraan dipimpin oleh seorang panitera dan dibantu oleh penitera muda merangkap panitera pengganti, panitera pengganti, dan staff kepaniteraan. Dalam organisasi bidang kepaniteraan, pada pengadilan negeri kelas II, IB, dan IA, secara struktur terdiri atas tiga bagian yakni kepaniteraan pidana (dipimpin oleh panitera muda pidana), kepaniteraan perdata (dipimpin oleh panitera muda perdata), dan kepaniteraan hukum (dipimpin oleh panitera muda hukum). Sedangkan pada pengadilan IA khusus, selain kepaniteraan pidana, perdata, dan hukum juga memiliki organ kepaniteraan khusus misalnya kepaniteraan tipikor, kepaniteraan hubungan industrial dan lainnya.

Penentuan kelas pengadilan sendiri ditentukan oleh luas wilayah, kepadatan penduduk, dan beban/volume perkara.
Selanjutnya, klaster ketiga, fungsi administrasi non-yudisial. Mengacu pada bekerjanya unit kesekretariatan, yang menjalankan fungsi-fungsi penunjang yang sifatnya non-teknis bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Jika fungsi teknis yudisial dalam kerangka kekuasaan kehakiman diibaratkan sebagai sebuah tubuh, maka kepaniteraan adalah tulangnya, sedangkan kesekretariatan merupakan darahnya. Ketiganya merupakan kesatuan integral yang sifatnya respirokal (saling mempengaruhi).

Bidang kesekretariatan dipimpin oleh seorang sekretaris, dimana secara organisasi terdiri atas tiga bagian (untuk pengadilan negeri kelas II, IB, dan IA), yakni bagian kepegawaian organisasi dan tata laksana, bagian perencanaan IT dan pelaporan, dan bagian umum dan keuangan. Sedangkan pada pengadilan negeri kelas IA khusus, di bawah sekretaris adalah kepala bagian umum yang membawahi 3 bagian yakni bagian kepegawaian organisasi dan tata laksana, bagian perencanaan IT dan pelaporan, dan bagian tata usaha dan keuangan.

Secara reflektif, perbedaan segregatif antara ketiga klaster unit pengadilan di atas, pada prinsipnya terdiri atas 2 aspek. Pertama, aspek fungsional. Dalam hal ini, fungsi dari klaster teknis yudisial (hakim) maupun administrasi yudisial (kepaniteraan) berkaitan langsung dengan teknis perkara dimana hakim menjadi aktor utamanya sedangkan kepaniteraan dalam hal ini panitera/panitera pengganti menjadi aktor pendukung. Sedangkan klaster administrasi non-yudisial (kesekretariatan), tidak bersentuhan secara langsung dengan teknis perkara. Kesekretariatan adalah supporting unit bagi pelaksanaan fungsi yudisial maupun administrasi yudisial.

Kedua, status kepegawaian. Dalam klaster teknis yudisial yakni hakim memiliki status kepegawaian sebagai pejabat negara, ia merepresentasikan secara langsung fungsi-fungsi pokok dari kekuasaan negara, dalam hal ini kekuasaan yudikatif. Sedangkan klaster administrasi yudisial dalam hal ini kepaniteraan dan klaster administrasi non-yudisial dalam hal ini kesekretariatan memiliki status kepegawaian sebagai PNS maupun PPPK, bukan pejabat negara. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *