Humanitarian Pajak: Menyalakan Lilin Perubahan

by -
Ilustrasi. (Net)

Oleh: Pradikta Andi Alvat

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi tersebut, pajak memiliki empat asas penting yakni kontribusi wajib kepada negara yang terutang (dapat dipaksakan dengan sanksi), diatur dalam undang-undang, tidak mendapatkan balasan secara langsung, serta digunakan negara untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Mardiasmo (2016:4), dalam konteks perekonomian negara, pajak memiliki empat fungsi. Pertama, fungsi redistribusi pendapatan. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional yang kemudian berimplikasi pada terbukanya lapangan pekerjaan sehingga berperan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Kedua, fungsi stabilitas. Pajak berperan sebagai sumber pendapatan negara dalam menjalankan kebijakan yang berafiliasi dengan stabilitas harga dan pengendalian inflasi. Ketiga, fungsi mengatur. Pajak dapat digunakan oleh pemerintah sebagai alat pengatur pertumbuhan ekonomi, misalnya dengan memberikan keringanan pajak untuk meningkatkan penanaman modal. Keempat, fungsi anggaran. Pajak menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional dan membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Terkait fungsi anggaran, pajak sendiri merupakan sumber utama pendapatan negara. Dalam postur APBN 2024 pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 2.802,3 triliun, yang bersumber dari pendapatan pajak sebesar Rp 2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 492 triliun. Itu artinya, pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, karena 83,8 persen pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, berikut penerimaan pajak Indonesia dari tahun 2022 hingga 2024.

Tahun Penerimaan Negara Penerimaan Pajak

Berdasarkan data di atas, dapat dikatakan, penerimaan pajak merupakan metronom bagi berjalannya program-program pemerintah. Pembangunan nasional baik fisik maupun non fisik sangat ditentukan dari rasio penerimaan pajak. Rasio penerimaan pajak sendiri sangat ditentukan dari kepatuhan pelaporan pajak dari wajib pajak serta optimalisasi potensi penerimaan pajak. Berikut data kepatuhan pajak dari wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.

Tahun Tingkat Kepatuhan Pajak

Humanitarian Pajak
Pajak pada hakikatnya merefleksikan nilai humanitarian yakni stimulus untuk melindungi dan mengoptimalisasi kapasitas sumber daya manusia melalui pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan. Pajak merupakan lilin pengharapan bagi masa depan bangsa.

Melalui pajak, puluhan ribu anak kurang mampu dapat menikmati akses pendidikan dan pendidikan tinggi. Pajak berperan penting untuk pembiayaan program, kegiatan, dan fasilitas pendidikan. Untuk tahun 2024, pajak membiayai program prioritas pendidikan seperti Program Indonesia Pintar yang dialokasikan sebesar Rp 13,4 triliun untuk 18.594.627 siswa, pembiayaan Kartu Indonesia Pintar yang didalamnya termasuk beasiswa afirmasi/bidikmisi dengan anggaran 13,9 triliun untuk 985.577 siswa, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp 59,4 triliun serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sebesar Rp 15,29 triliun dalam rangka pemenuhan sarana prasarana di 12.626 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Banyak kisah manis terukir bagi anak dari orang tua kurang mampu yang berhasil mengenyam akses pendidikan tinggi sehingga dapat memberikan perubahan transformatif baik secara pribadi, kelaurga, maupun bangsa. Seperti kisah Apia Dewi Agustin, seorang anak petani pedesaan asal Magetan yang berhasil mendapatkan beasiswa gratis dari S1 hingga S3 di Universitas Gadjah Mada (UGM) sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dia dan keluarganya. Kisah serupa juga dialami oleh Sipin Putra yang berhasil merubah hidupnya dari garis kemiskinan karena mendapatkan beasiswa kuliah di UI. Saat ini Sipin berprofesi sebagai Dosen. Demikian juga kisah dari MS Shiddiq, dia berasal dari keluarga miskin yang berhasil merbah hidupnya melalui beasiswa pendidikan hingga menjadi dosen.

Selain pendidikan, pajak juga menjadi sumber utama untuk membiayai bidang kesehatan. Melindungi keselamatan nyawa warga Indonesia melalui akses pelayanan kesehatan. Untuk tahun 2024, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari APBN yang digunakan untuk tranformasi sistem kesehatan, optimalisasi program JKN, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan, mendorong industri farmasi yang kuat, serta mempercepat penurunan prevelensi stunting. Artinya, pajak memiliki peran krusial dalam menyelamatkan nyawa jutaan masyarakat Indonesia melalui akses layanan kesehatan serta melindungi masa depan bangsa dengan meminimalisir terjadinya stunting pada anak Indonesia. Terkait prevelensi stunting, Indonesia mengalami penurunan di setiap tahunnya. Tahun 2021 sebesar 24,4%, tahun 2022 sebesar 21,6%, tahun 2023 sebesar 21,5%, dan tahun 2024 ditarget sebesar 14%.
Optimalisasi Penerimaan Pajak Baru
Menggagas pajak orang sangat kaya.

Menurut Global Wealth Report 2019, credit suisse mencatat Indonesia memiliki 809 orang super kaya dengan aset di atas U$ 50 juta. Jumlah orang super tersebut hanya 0,00002 persen dari populasi penduduk Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pengenaan pajak tambahan terhadap orang sangat kaya. Jika diterapkan pajak kekayaan 3-5 % saja terhadap 809 orang sangat kaya, maka pendapatan penerimaan pajak akan bertambah sekitar 850-1100 triliun yang bisa dimobilisasi untuk meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia.