Asisten III Hadiri Sosialisasi Pelayanan Publik dan Asistensi Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

by -

“Hal ini menyebabkan terjadinya ketidakpercayaan kepada pemberi pelayanan dalam hal ini birokrasi sehingga masyarakat mencari jalan alternatif untuk mendapatkan pelayanan melalui cara tertentu yaitu dengan memberikan biaya tambahan,” jelasnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Selain itu pada 2023, Agus menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerima penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dengan perolehan nilai 91,70 (Zona Hijau) dengan kategori A (Kualitas Tinggi).

“Kita patut berbangga karena kita dapat meningkatkan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya. Dan saya berharap agar seluruh perangkat daerah baik yang telah dinilai maupun yang belum dinilai dapat terus berbenah meningkatkan pelayanan publiknya agar pelayanan yang diberikan dapat lebih berkualitas serta dapat memenuhi dan memuaskan penerima pelayanan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap dapat memberi pemahaman yang sama kepada seluruh stakeholder terkait pelayanan publik yang akan diberikan kepada pengguna layanan khususnya masyarakat Kota Pangkalpinang. (red)