Ke 22 tersangka korupsi tata kelola timah Babel ini bagi masyarakat umum sudah dianggap cukup memuaskan.
Namun bagi kalangan media, aktivis dan pemerhati, penegakan hukum tindak pidana korupsi timah ini dinilai belum tuntas. Pasalnya, masih ada sosok pengusaha dan penguasa yang disebut sebut punya peranan penting dan kemungkinan besar sebagai penikmat aliran dana dari hasil korupsi tata kelola timah Babel tersebut, namun masih berstatus saksi.
Robert Bonosusatyo, secara massif oleh sejumlah nara sumber disebut sebut merupakan sosok orang yang harus dimintai pertanggung jawabannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, namun hingga dua kali diperiksa, Kejagung belum juga menaikkan statusnya dari saksi ke Tersangka. Timbul pertanyaan? Adakah tekanan dari pihak lain sehingga status RBT masih belum naik?
Demikian juga, sosok Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman yang merupakan atasan langsung dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel Amir Syahbana, mantan kepala Dinas ESDM Babel, Suranto Wobowo dan mantan Plt Kadis ESDM Rosbani (ketiganya sudah jadi tersangka), kendati sudah dilakukan pemeriksaan namun statusnya juga masih saksi. Timbul pertanyaan? Adakah intervensi dari pihak calon penguasa yang memenangkan Pemilu 2024 kemarin? Apakah lantaran EZD ini merupakan ketua dari Partai Penguasa?
Padahal, Robert Bonosusatyo dan Erzaldi menurut penilaian sejumlah kalangan aktivis, media dan pemerhati tindak pindak pidana korupsi, keduanya merupakan sosok yang ikut bertanggung jawab terjadinya korupsi tata kelola timah Babel yang kerugian negaranya hingga Rp300 triliun rupiah.
Maka jika pihak Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dalam pemberantasan korupsi, maka sudah sepantasnya kedua sosok tersebut diseret ke meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Yuk..kita tunggu dan lihat sampai dimana ketajaman pedang Kejaksaan Agung merobek baju besi si Kerah Putih. .(*_*)