Editorial
Oleh Romli Pimpred FKB
Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung di Sektor Pertambangan Timah tentunya sangat pantas mendapatkan apresiasi dari seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Bangka Belitung.
Betapa tidak, dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejagung melalui Tim Penyidik JAM Pidsus berhasil mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah periode tahun 2015-2022 secara fantastik sebesar 300 Triliun Rupiah. (Hal ini berdasarkan perhitungan Ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo, yang menjelaskan alasan di balik nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271 triliun dan hasil perhitungan BPKP merilis kerugian negara yang mencakup biaya sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun).
Jika saja uang sebesar 300 triliun rupiah itu digunakan untuk membangun infra struktur di Provinsi Bangka Belitung kemungkinan penampakan wajah Bangka Belitung bisa jadi seperti Kota Singapura atau Kuala Lumpur.
Satu pengungkapan kasus Korupsi yang terbilang sangat besar sepanjang sejarah berdirinya negara Kesatuan Republik Indoesia. Bahkan tidak hanya itu, pihak Kejagung juga hingga saat ini sudah menetapkan lebih dari 22 orang tersangka dengan pemeriksaan saksi lebih dari 150 orang.