FKB.COM, PANGKALPINANG – “Menabur angin akan menuai badai” ungkapan tersebut tampaknya sangat pantas ditujukan ke oknum pimpinan media online, HRD (Hardi, red). Akibat ulahnya, akhirnya saat ini Hardi harus berani bertanggung jawab.
Diketahui Hardi yang merupakan salah satu pimpinan perusahaan media online, Kamis (02/5/24) kemarin, terpaksa menandatangani kesepakatan untuk mengembalikan uang sebanyak Rp250 juta kepada Safriyanto dalam waktu 20 hari ke depan, jika tak mengembalikan maka Hardi akan diproses hukum atas dugaan penipuan.
Belum kelar persoalan itu, Hardi kembali akan berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan dirinya diduga termasuk salah satu koordinator juga penampung hasil timah penambangan ilegal di Kolong Buntu Sungailiat selama ini.
Hal itu diketahui berdasarkan surat panggilan tertanggal 30 April 2024 dari Direktorat Polairud Polda Kep. Babel terhadap Hardi. Dalam surat panggilan itu, Hardi akan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (3/5/24) sebagai saksi ke 1 atas dugaan perbuatan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin” jo ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” jo ” mereka dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”
Diketahui sebelumnya, pihak
Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung telah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka, termasuk 3 orang yang berperan sebagai koordinator tambang tersebut.
Ketiga orang itu, diantaranya Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Jojo yang dimintai tanggapannya terkait surat pemanggilan terhadap Hardi belum memberikan tanggapannya.
Penulis / editor : Romli.