Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, HRD Oknum Pimpinan Media akan Diproses Hukum, Apabila….

by -

FKB.COM, PANGKALPINANG – Seorang warga Air Mesuk, Kabupaten Bangka Tengah, SPR memberikan tenggang waktu kepada HRD untuk mengembalikan uang miliknya sebesar Rp250 juta hingga Senin, tanggal 20 Mei 2024.

Pernyataan tersebut tercantum dalam Surat Kesepakatan yang dibuat oleh SPR selaku Pihak Pertama dan HRD disebut sebagai Pihak Kedua, tertanggal 02 Mei 2024 , bertempat di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Apabila HRD tidak mengembalikan uang sebesar Rp250 juta seperti batas waktu yang telah dijanjikan tersebut, maka sesuai dengan pernyataan dalam surat kesepakatan tersebut, HD sebagai Pihak Kedua bersedia menerima proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, Surat Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah yang diambil oleh SPR terkait adanya dugaan tindak penipuan yang dilakukan HRD yang merupakan pimpinan salah satu media online di Pangkalpinang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah dugaan penipuan melibatkan seorang pemimpin Media Online di Pangkalpinang, yang dikenal dengan inisial HRD, terhadap seorang warga bernama SPR dengan jumlah yang mencapai Rp 250 juta.

Menurut laporan SPR, pada bulan September 2023, SPR mendatangi kantor media HRD untuk meminta bantuan agar anaknya bisa lolos ujian masuk di Institusi Kejaksaan. HRD menyetujui namun meminta SPR untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta.

“Pada bulan September tahun lalu, saya datang ke kantornya HRD untuk meminta bantuan agar anak saya dapat lulus ujian di Institusi Kejaksaan. HRD menyetujui, namun dengan syarat saya harus menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta,” ungkap SPR, Rabu (1/5) malam.

SPR menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp 250 juta itu diserahkan ke HRD dalam dua tahap, pertama sebesar Rp 200 juta dan kemudian sisanya sebesar Rp 50 juta tiga minggu setelahnya. Semua uang diserahkan di kantornya HRD.

“Saya menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta dalam dua kali pembayaran, pertama sebesar Rp 200 juta dan kemudian Rp 50 juta,” jelasnya.

Namun, setelah beberapa bulan tidak ada kabar dari HRD, anaknya tidak diterima di Institusi Kejaksaan. SPR dan istrinya mulai merasa curiga. Akibatnya, istri SPR jatuh sakit dan meninggal dunia sebulan yang lalu karena stres berlebihan akibat peristiwa ini.

“Saya dan istri saya merasa ditipu oleh HRD. Istri saya jadi stres dan akhirnya meninggal dunia sebulan yang lalu. Sangat disayangkan, HRD bahkan tidak mengucapkan belasungkawa atau meminta maaf ketika istri saya meninggal,” ungkap SPR.

SPR mengungkapkan kekecewaannya dan mengancam akan melaporkan HRD ke Polda Babel jika dalam 2 × 24 jam HRD tidak mengembalikan uang yang telah diambil tersebut. (***)