Dituding Lakukan Pengeroyokan, Pengacara Hukum Aying Sebut PH Lidia Nani Sebarkan Berita Hoaks

by -

FKB.COM, SUNGAILIAT – Arifin Sitorus selaku pengacara hukum dari Marinah alias Aying memberikan pernyataan klarifikasinya terkait pemberitaan terhadap dirinya dan kliennya yang dimuat di media online tertanggal 21 Mei 2024.

Pemberitaan yang memuat pernyataan seorang bernama Ahda Irayadi Pengacara Hukum Lidia Nani dituding oleh Arifin Sitorus sebagai Berita Hoaks.

Klarifikasi Arifin Sitorus selaku Pengacara Hukum Marinah alias Aying yang diterima redaksi, Jumat (24/5/24) malam. Disampaikan Airifin Sitorus jika sebelumnya, dirinya telah menyampaikan pernyatan klarifikasi ini kepada media online yang memuat statemen Ahda Irayadi Pengacara Hukum Lidia Nani, namun tak kunjung diterbitkan.

Dalam klarifikasi Arifin Sitorus, menyatakan bahwa berita itu fitnah. ” Kami sangat kaget membacanya, manalagi tidak ada konfirmasi terlebih dahulu ke kami dari wartawan yang memuat berita itu, jadi itu berita sepihak. Seharusnya media sebelum memuat berita menkorfirmasi dulu ke kami selaku pihak yang akan diberitakan agar informasinya berimbang dan tidak merugikan dan menjadi fitnah. Konfirmasi itu penting seperti yang biasa dilakukan teman-teman media yang memberitakan masalah ibu Marinah dengan Lidia Nani ini sebelumnya,” ujar Arifin.

“Dengan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu ke kami, tiba-tiba diberitakan seperti itu mencerminkan medianya tidak profesional. Padahal konfirmasi sangat mudah dilakukan karena nomor hp kami juga ada di pengacara Lidia Nani (Pelapor) yang membuat LP tersebut,” sebutnya.

“Berita itu tidak benar dan tidak sesuai fakta, justru Ahda Irayadi lah yang memukul kepala saya hingga kacamata saya terjatuh. Itu dia lakukan setelah dia terlihat sangat emosi ketika kami keberatan atas pencabutan perkara gugatan yang dia ajukan ke ibu Marinah di PN Sungailiat,” kata Arifin.

Arifin melanjutkan, bahwa setelah dia dan kliennya keluar dari ruang sidang pengadilan, Ahda sudah menunggunya di kursi belakang ruang tunggu pengadilan.

“Saat kami keluar dia menyuruh saya duduk, dan saya pun duduk dikursi disebelahnya, lalu dia mengatakan setelah mencabut gugatan itu dia akan mengajukannya lagi.

Lalu saya sampaikan jangan asal-asalan saja membuat gugatan sehingga berujung kepencabutan lagi nanti, sebaiknya gugatan dibuat harus berdasar hukum. Kalau abang tidak mengerti hukumnya dan duduk perkara masalah Lidia Nani dengan ibu Marinah akan saya jelaskan. Gugatan abang ini saya lihat sangat kacau, tidak berdasar hukum dan tidak jelas menceritakan transaksi yang dilakukan mereka itu selama tahun 2020,” beber Arifin.

“Biar abang tau transaksi mereka itu adalah proyek per proyek yang dijanjikan Lidia Nani ke ibu Marinah. Lidia Nani menceritakan ada proyek yang dia dapat dari DWP, Dekranasda Kota Pangkalpinang, dan dia meminta modal dari ibu Marinah dengan menjanjikan keuntungan.

Padahal diketahui kemudian bahwa proyek itu ternyata tidak pernah ada (fiktif) dan uang itu ternyata hanya diputar-putar Lidia Nani untuk kepentingan pribadinya istilahnya gali-lubang tutup lubang. Sampai pada akhirnya pinjaman modal proyek mebelair DWP Kota Pangkalpinang di bulan September 2020 sebesar 500jt yang dijanjikan Lidia Nani akan dikembalikan 700jt dan proyek sembako sesi I di bulan Oktober 2020 dengan modal 360jt yang dijanjikan Lidia Nani akan dikembalikan 407jt dan proyek sembako bulan Oktober 2020 sesi II dengan modal 375jt yang dijanjikan Lidia Nani dilembalikan 500jt tidak dikembalikan Lidia Nani, ” kata Arifin saat  menceritakan kronologis kasus Lidia Nani kepada Ahda.

“Ini perlu abang ketahui, jangan sampai membabi buta membela Lidia Nani, ngak taunya abang dikibuli,” cetusnya.

Arifin melanjutkan, bahwa saat mendengar itu Ahda Irayadi (Kuasa Hukum Lidia Nani) sangat marah.

“Sampai saya lihat matanya merah, dan dia membentak saya dengan mengatakan “Kamu tidak mengerti hukumnya, percuma S2 jauh-jauh dari Jakarta, ” kata Arifin menirukan ucapan Ahda kepadanya.

“Melihat situasi yang tidak kondusip seperti itu saya mengajak ibu Marinah pergi lalu kami meninggalkan tempat itu. Lalu pada saat kami berdiri menunggu supir yang akan membuka mobil dihalaman parkir samping pengadilan Ahda Irayadi pengacara Lidia Nani itu kembali mendatangi kami sambil memprovokasi dengan mengatakan ke ibu Marinah *”Rasain kamu habis banyak uang membayar pengacara jauh-jauh dari Jakarta, sekarang perkara saya cabut kamu mau apa?”

Mendengar percekcokan itu saya menegur dia sambil berkata jangan bicara seperti itu, tidak pantas.

Lalu dengan tiba-tiba diapun membentak saya dengan teriak *”Apa kamu!!”* sambil memukul kepala saya dengan tangan nya mengepal. Lalu dengan sigap saya menghindar hingga kaca mata saya terjatuh, lalu kaca mata itu saya ambil dan saya mengajak ibu Marinah meninggalkan tempat itu, sambil masuk ke mobil lalu kami pergi meninggalkan tempat itu.

Kalau sekarang dia membuat LP dengan tuduhan penyeroyokan pasal 170 KUHP aneh saja dan sangat mengada-ngada, dia yang memukul kepala saya dan marah-marah ke kami koq dia memfitnah kami melakukan penyeroyokan??

Lagipula lucu aja ibu-ibu dituduh menyeroyok seorang Ahda Irayadi yang terlihat garang dengan gaya rambut kuncir nya.

Apa yang saya katakan adalah melindungi hak-hak klien saya sesuai UU Advokat.
Dan Advokat yang melakukan tugasnya didalam dan diluar persidangan dilindungi hukum dan tidak boleh dituntut secara pidana maupun secara perdata.
Itu adalah perlindungan hukum atas profesi advokat.

Apa yang dilakukan Ahda Irayadi kuasa hukum Lidia Nani adalah upaya memprovokasi dan mengkriminalisasi profesi advokat sendiri.

Kami menyadari kasus Lidia Nani yang dilaporkan ibu Marinah ke Polda Babel sarat dengan intervensi pejabat. Karena Lidia Nani yang sudah menjadi tersangka kasus penipuan proyek fiktif di Polda Babel adalah isteri seorang pejabat di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang, informasinya Lidia Nani isteri Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang yang bernama Erwandi.

Sangat mungkin pihak Lidia Nani menggunakan segala cara untuk membalas dendam ke ibu Marinah dengan melakukan kriminalisasi melalui LP Ahda Irayadi pengacaranya itu.

“Kami berharap semoga penyidik bersikap fair dan tidak terpengaruh oleh intervensi pejabat daerah dalam menanggapi Laporan Ahda Irayadi yang tidak berdasar fakta itu,” Demikian Arifin Sitorus Pengacara Hukum Marinah alias Aying.

Sementara Ahda Muttaqin-Irayadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/24) pagi, terkait pernyataan Arifin Sitorus yang menyebut Ahda Irayadi membuat pernyataan Berita Hoaks di media online, justru dia membantahnya.

“Yg mana hoaksnya, bahwa tindakan pengeroyokan Marinah dan Arifin sudah saya laporkan di Polda Babel, silahkan konfirmasi ke Polda,” tandas Ahda via whatsappnya.

“Semua ada bukti dan saksi. Kalo statement dia benar, ngapain pasca kejadian Arifin WA saya minta maaf, ” sangkal Ahda.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo saat dikonfirmasi perihal tersebut, Sabtu (25/5/24) pagi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya. (Tim).

No More Posts Available.

No more pages to load.